iklan
Terdakwa pembunuh Balita Russel Wen Cholter yakni  Po Sun alias Ahmad Suarto dihukum lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang dipimpin Sutoto Adi Putro memutuskan dia bersalah dengan dihukum 3,5 tahun. Padahal, jaksa menuntut hukuman 10 tahun dan  denda Rp 200 Juta.

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan Po Sun terbukti telah melakukan tindakan kelalaian dan menelantarkan anak yang berakibat meninggal dunia. Po Sun secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah di dakwaan ketiga, Pasal 304 KUH Pidana jo Pasal 306 ayat (2) KUH Pidana.
”Saudara dinyatakan sudah terbukti telah melakukan kelalaian dan telah menelantarkan anak, maka majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan untuk saudara," kata Hakim Sutoto dalam sidang, Rabu (27/11).

Atas putusan majelis hakim, penasehat hukumnya Helmi menyatakan masih pikir-pikir.  Begitu juga dengan JPU, mereka akan menggunakan waktu untuk pikir pikir atas putusan tersebut selama 7 hari.

Putusan ini menjadi putusan ketiga hakim Sutoto yang controversial. Pertama, Hakim Sutoto telah memvonis terdakwa kasus penipuan bermodus investasi Putri Resti alias Amoy. Putusan terhadap Amoy dibacakan beberapa menit saja setelah sidang pembacaan tuntutan dari JPU.
Putusan kontroversial yang kedua, adalah putusan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Endrayati, Mantan Bendahara Satpol PP Kota Jambi, tardakwa kasus dugaan kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat Kencana Mandiri, divonis 3,6 tahun pidana penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
--batas--
Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 3 tahun. Sedangkan vonis majelis kakim 3,6 tahun penjara.Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis terhadap Po Sun ini sudah ditunda dua kali oleh Hakim Sutoto.

Dalam sidang beragenda pemeriksaan terdakwa dulu, Po Sun membenarkan bahwa korban berada dalam penguasaannya ketika itu. Selama sepuluh hari, Russel dibawa pindah-pindah tempat dari Palembang-Pangkalan Kerinci-Jambi.

Beberapa luka di badan Russel, dipaparkan Po Sun bukan karena pengaiayaan. Semisal, luka benjol kepala terjadi ketika jatuh saat lari keluar dari mobil. Ada juga luka karena jatuh di tangga rumah milik A Sin. Sedangkan luka bakar di tangan akibat mainan rokok ketika Po Sun sedang tidur ketika menginap hotel.

Sahuri Lasmadi pengamat hukum dari Universitas Jambi, mengatakan, Jaksa harus banding. Karena putusannya terlalu rendah dibandingkan tuntutan, apalagi ini kasus pembunuhan.
“Kalau berbicara mengenai hukum pidana, Jaksa harus banding, karena rumusnya menurut hukum pidana, seharusnya vonis yang diberikan majelis hakim harus 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut umum. Kalau 2/3 dari tuntutan 10 tahun, Majelis Hakim harus menjatuhkan minimal 7 tahun penjara,” ujar Sahuri saat dikonfirmasi melalui via ponsel, Kamis (28/11).
--batas--
Dia juga menyampaikan bahwa hakim memutuskan hukuman 3,5 penjara terhadap terdakwa, itu pertimbanggan apa ?.

Kalau pertimbangan karena penganiayaan, kita lihat motifnya. Karena yang dianianya terdakwa anak kecil tidak bisa melakukan perlawanan. “Jadi hakim harus mempertimbangkan lebih baik,”terangnya lagi.

”Hakim harus mempertimbangkan pasal 197 ayat (1) b KUHP tentang tindak pidana, Hakim untuk menyatakan orang bersalah harus mempertimbangkan fakta dan keadan dipersidangan, keterangan jaksa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan pengacara, jadi ini harus dipertimbangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Po Sun melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan dakwaan kedua pasal 338 KUH Pidana dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Po Sun dituntut bersalah di Pasal 80 ayat (3), dan dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda Rp 200 juta dengan subsidair penjara enam bulan.

Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum dalam replik tidak sepakat. Menurut Helmi, Po Sun terbukti di Pasal 304 KUH Pidana jo Pasal 306 ayat (2) KUH Pidana, dengan hukuman pidana penjara satu tahun. Dia tidak melanggar pasal tentang perlindungan anak. Saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang melihat ada tindakan penganiayaan atau kekejaman yang dilakukan terdakwa. Unsur kekejaman, kekerasan, dan penganiyaan yang mengakibatkan meninggal dunia tidak dapat dibuktikan, tidak sesuai fakta di persidangan. Yang terjadi adalah kelalaian, tidak ada unsur kesengajaan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images