MUARA BUNGO, Satuan Narkoba dan Reskrim Polres Bungo pada Rabu (27/11) berhasil mengamankan lima orang pelaku penyalah gunaan narkoba. Dari lima tersangka, tiga diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka ditangkap di rumah Asri bin Asnawi (42), di BTN Lintas Asri Blok D RT 19 RW 06 Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Bungo.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Budiyono mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ada pesta sabu di rumah Asri yang kesehariannya bekerja sebagai petugas security Hotel Bungo Plaza.
Dari informasi tersebut, sekitar pukul 14.30 WIB, Polisi langsung bergerak mengepung lokasi. Setibanya dilokasi, benarlah adanya. Hasilnya lima orang ditemui tengah bermain judi kartu remi. Dari TKP, ditemukan Barang bukti berupa sisa narkoba jenis sabu juga ditemukan. Diduga mereka mengkonsumsi sabu sebelum bermain kartu.
Ketiga PNS adalah adalah MR, pegawai Pengadilan Agama Muara Bungo. MT, Pegawai Pengadilan Negeri Muara Bungo, dan MM, pegawai kantor Camat Bathin III Ulu.
Selain Asri dan ketiga PNS diatas, orang terakhir adalah M Eriyadi yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan. "Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Budiyono, Kamis (28/11).
Saat digeledah sekitar pukul 14.30, ditemukan beberapa barang bukti. Yakni satu buah dompet warna cokelat. Isinya tujuh lembar plastik yang masih ada sisa isinya diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu diamankan satu dompet warna putih motif bunga yang isinya satu bungkus plastik kosong. Juga ada satu jarum api, dua pipet plastik, satu cuttonbut. “Barang bukti sabu berat kotornya 1,24 gram,” ujar Budiyono lagi.
sumber: jambi ekspres