iklan
Anggota Polres Muaro Jambi Kamis (28/11) siang melakukan penangkapan terhadap Sahrul (26), warga Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Sebelumnya, Sahrul merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perampokan kasus Polres Muaro Jambi.

Informasi yang berhasil dirangkum, bersama tiga orang temannya yang lain, Sahrul melakukan perampokan pada bulan Mei 2013 lalu, di Jalan Lintas Timur, Simpang Candi Muaro Jambi, Desa Kedemangan, Kecamatan Jaluko. Saat itu, Sahrul dan tiga rekannya melakukan perampokan dengan cara mengancam korban menggunakan senjata api (senpi).

Setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Muaro Jambi, dua orang teman Sahrul berhasil ditangkap. Dan dari hasil pengembangan, siang tadi dilakukan penangkapan terhadap Sahrul.

"Ada empat orang pelaku, tiga orang sudah ditangkap. Dan saat ini satu orang pelaku lainnya masih kita cari," kata Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Singgih Hermawan, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jambi.

Singgih mengatakan, Sahrul ditangkap di daerah Senaung, Kecamatan Jaluko. Awalnya, Sahrul digrebek di sebuah areal persawahan di daerah Senaung, namun ia berhasil lolos sehingga terjadi kejar-kejaran.

Sahrul yang lari ke arah jalan raya akhirnya berhasil ditangkap, setelah ia tertabrak sebuah kendaraan yang melintas. Selanjutnya, Sahrul dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengobati luka-luka yang dialaminya akibat tertabrak mobil. "Tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHP," ujar Singgih.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images