Pihak Polsek Kota Baru melakukan penyegelan atau memasang garis polisi di dua gudang, gudang pupuk di perumahan Pinang Merah. Tidak itu saja, aparat melakukan penyegelan terhadap gudang CPO di Jalan Lingkar Barat.
Kapolsek Kota Baru Kompol Hartono saat dikonfirmasi Jumat (29/11) membenarkan adanya pemasangan garis polisi tersebut. "Ya, gudang pupuk itu, tadi pagi (kemarin. Red) kita pasang garis polisi," katanya.
Ditanya mengapa dipasang garis polisi, Hartono mengatakan dikarenakan gudang pupuk tersebut meresahkan warga. "Pupuk tersebut sudah lama ditinggal jadi polusi dan menyebabkan bau, kalau masalah illegal atau tidaknya kita belum ada laporan, dan akan kita dalami dulu," kata Hartono.
Menurut Hartono, pemilik gudang tersebut bernama Agus, akan melakukan pertemuan dengan pemilik pupuk, untuk mengeluarkan pupuk tersebut dari gudang. "Hari senin (2/11) Agus pemilik gudang dan pemilik pupuk tersebut akan mengeluarkan pupuk tersebut dari gudang," kata Hartono.
Selain gudang pupuk, pihak Polsek Kota Baru juga memasang garis polisi di gudang CPO di Rt 08 Kelurahan Bagan Pete Jalan Lingkar Barat pada hari Rabu (13/11).
Hartono mengatakan gudang CPO tersebut di garis polisi karena diduga illegal. "Diduga tempat penampungan CPO illegal," kata Hartono.
Salah seorang penunggu gudang CPO, mengaku tidak tau mengapa gudang tersebut di garis polisi. "Tidak tau mengapa di segel, saya cuma menunggu, ini punya orang keturunan cina," katanya.
Pantauan media ini Jumat (29/11) digudang CPO tersebut terlihat masih ada beberapa drum kosong bekas penampungan CPO illegal.
sumber: jambi ekspres