iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, tinggal memeriksa satu saksi lagi untuk Sepdinal, mantan bendahara yang menjadi tersangka kasus dugaan penyimpangan dana bagi hasil Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2009-2011.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah, mengatakan apabila satu saksi terakhir sudah diperiksa, maka pihaknya akan melakukan pemberkasan. “Tinggal satu saksi lagi,” ujar Iskandarsyah kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/11).

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi tinggal menghadirkan saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi. Pemeriksaan itu guna menerangkan jumlah kerugian negara yang terjadi selama periode tersebut.

”Kurang hadirkan BPKP saja untuk menerangkan kerugian negara yang terjadi, kalau saksi lainnya sudah semua,” sebut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pihak tersangka, menurut dia telah menghadirkan saksi ahli, dan telah diperiksa tim penyidik kemarin. Saksi ahli yang diperiksa ada dua orang. "Kemarin sudah diperiksa, kalau tidak salah ada dua orang," terangnya.

Sementara untuk pemeriksaan tersangka, Sepdinal telah dijadwalkan Senin depan. Ini kali kedua Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi diperiksa.

Sebelumnya Sepdinal telah diperiksa sekali, dan pada panggilan kedua Kadis peternakan dan Kesehatan Hewan ini tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, karena sedang tugas di luar kota.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images