iklan
Febri Mabrun (28), tahanan titipan Kejari di LP kls II A Jambi, Sabtu (30/11) pukul 16.20 WIB, tewas setelah mendapat perawatan medis di RSUD Raden Mataher selama sekitar 1,5 jam. Diduga korban tewas karena stres baru mendekam di sel selama 1 minggu lantaran terkait kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut Kasi Pidum Kejari Jambi, Satria Irawan, mengatakan awalnya Febri sempat dirawat di klinik LP. Sekitar pukul 21.00 WIB  pihak klinik mengajukan rujukan ke RSUD. Namun, lantaran ada prosedur yang harus dilalui Febri selaku tahanan titipan, dia baru bisa dirujuk, Sabtu pukul 14.30 WIB.

Febri sempat mendapat pertolongan medis di IGD, namun  pukul 16.20 WIB dia dinyatakan tewas. "Ini tahanan pengadilan. Jika dirujuk, ada prosedurnya", ungkap Satria.

Sementara itu, sepengetahuan keluarga Bagindo Pasaribu selama ini, Febri tidak pernah mengidap penyakit kronis yang bisa menyebabkan kematian. Bagindo menduga kakaknya stress akibat kasus kriminal yang sedang dijalaninya.

Hingga berita ini diturunkan, hasil otopsi resmi dari RSUD Raden Mathaher Jambi belum ada. Sedangkan, jenazah Febri telah dibawa ke rumah duka oleh keluargnyaa.(*)

Reporter : Aldi saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images