iklan
MUARATEBO, Nasib sial tengah menimpa Karyono Kasimirus Sutio (38) alias Tio. Pasalnya warga perantauan asal  Solo, Jawa Tengah ini  baru saja mengalami  kerugian Rp 25 Juta dari pembelian tanah areal konservasi PT WKS. Ironisnya lagi bukannya dibantu Tio pun kemudian menjadi  tahanan Mapolres Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Ridwan Jason Maruli,S.IK mengatakan bahwa hal tersebut didapatkan setelah Tio menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebo, dimana sebelumnya Tio berstatus tersangka pengambilan dan mengakui hutan area konservasi dalam wilayah PT WKS. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut Tio diketahui  merupakan korban jual beli lahan hutan area konservasi PT WKS seluas 2,5 Hektar dengan nilai Rp 25 Juta.

“Berdasarkan laporan Tio kita proses, sudah satu bulan dia ditahan, awalnya dia tersangka perambah liar, namun sebelumnya karena dia sudah mengembalikan lahan tersebut pada PT WKS, maka kita suruh dia pergi dan dibebaskan. Hanya saja Tio bertahan disini  karena merasa telah ditipu,”papar  Kasat Reskrim.

Sementara itu Tio kepada media ini  mengaku dirinya rela untuk ditahan di Polres Tebo karena ingin memberikan bukti sebenarnya yang terjadi pada dirinya. Dimana Tio tidak mengambil semena-mena lahan area konservasi PT WKS, tapi dia membeli dari  Tamba (50) Warga Sungai Landai, Lubuk Mandarsah dengan uang sejumlah Rp 25 Juta.
--batas--
"Saya beli itu lahan Rp 25 Juta, walaupun sudah saya kembalikan lahannya pada PT WKS, dan saya dibebaskan kepolisian, tapi saya tidak senang karena kami sekeluarga  di tipu oleh Tamba, bagi kami uang sebanyak itu tidak sedikit, jadi kami lapor kembali ke Polres bahwa kami di tipu oleh si Tamba,"ungkapnya

Sialoho selaku mertua Tio mengatakan  bahwa saat proses jual beli tanah tersebut Tamba mengatakan bahwa tanah itu  bukan tanah kelompok tani, melainkan tanah tersebut adalah milik nenek moyang meraka. Tanpa pikir panjang karena mereka sangat menginginkan lahan tersebut maka dilakukan proses jual beli yang berujung sial.

"Tadinya si Tamba mengaku itu bukan tanah kelompok tani, tapi tanah nenek moyangnya. Nah ini tadi kami dapat cerita dari organisasi Persatuan Petani Jambi atau PJJ melaporkan katanya WKS menzolimi masyarakat, jadi kami bingung, kami benar-benar merasa tertipu. Dan kami akan laporkan ini balik ke Polres, bahwa kami sebenarnya di tipu oleh si penjual lahan ini," tandasnya
--batas--
Laporan terkait penipuan terhadap Tio saat inipun sudah disampaikan kepada pihak kepolisian, dimana jajaran Polres bersama Polsek Tengah Ilir terus berusaha menemukan  Tamba yang menjadi dugaan tersangka penipuan pada Tio atas penjualan lahan areal konservasi di wilayah PT WKS seluas 2,5 Hektar dengan harga Rp 25 Juta.

"Kami sudah laporkan, bukti-bukti pembelian  tanah 2,5 Hektar tersebut ke polisi. Diketahui Tamba memberikan surat pembelian tanah kepada kami pada tanggal 28 Agustus 2011 dengan Jais warga Dusun Pelayang Tebat yang ditandatangani dalam surat jual beli oleh Kepala Desa Lubuk Mandarsah Syamsurizal, dan kami meminta pada pihak kepolisian agar cepat menemukan Tamba dan Jais ini,"pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images