iklan
Beberapa pekan terakhir, pihak penyidik Kejati Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat Kwarda Pramuka Provinsi Jambi untuk melakukan penyelidikan terkait kasus kwarda kepengurusan tahun 2011. Bahkan, pihak penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap ketua kwarda pramuka pasca AM Firdaus, yakni Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin.

Informasi yang didapat media ini, penyidik memang sedang membidik dugaan korupsi salah satu program atau proyek Kwarda Pramuka era Syahrasaddin, yakni program PERKEMPINAS (Perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Tingkat Nasional) Tahun 2012  di Sungai Gelam. Saat itu, Ketua Panitia Pelaksana Perkempinas yakni Yusniana HBA. “Kasus Kwarda Pramuka Jambi Tahun 2011 keatas itu terkait program Perkempinas,” ungkap Sumber media ini, Minggu (01/12).

Perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Tingkat Nasional Tahun 2012 dilaksanakan pada tanggal 17 – 23 November 2012. Anggaran Perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Tingkat Nasional Tahun 2012 diperoleh dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jambi, dan iuran peserta.  “Beberapa pejabat di kwarda yang terkait Perkempinas akan dipanggil penyidik,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini. “Rabu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Syahrasaddin dan Ketua Panitia Perkempinas Yusniana HBA,” ungkap sumber lainnya yang juga orang dalam Kejati Jambi.

Sementara itu, terkait kasus Kwarda Pramuka era AM Firdaus, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diperiksa hari ini, Senin (2/12).
--batas--
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejati Jambi, Iskandarsyah mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk merampungkan berkas Sepdinal sendiri. “Iya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk Sapdinal, pemeriksaanya pagi sekitar jam 09.00 WIB," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Iskandarsyah saat dikonfirmasi melalui via ponsel, Minggu (1/12).

Iskandarsyah juga menyebutkan, bahwa panggilan Ini merupakan panggilan yang ketiga, setelah panggilan kedua, tersangka Sepdinal tidak bisa memenuhi panggilan. ”Pada panggilan kedua kemarin Sepdinal mangkir dikarenakan dinas ke luar kota, berdasarkan surat yang diterima oleh Pihak Kejati,” sebutnya.

Pada saat dipanggil oleh penyidik pertama kalinya, Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Jambi ini dicecar 34 pertanyaan selama 5 jam oleh tim penyidik Kejati.

Sahlan kuasa Hukumnya, saat dikonfirmasi melalui via ponsel mengatakan, Sepdinal siap untuk memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. ”Dirinya siap datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan besok (hari ini red), sesuai surat panggilan yang telah dikirimkan oleh pihak Kejati,” katanya

Untuk diketahui, bahwa Sepdinal ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Mantan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi. Yang di duga ada penyimpangan dana bagi hasil antara Kwarda Jambi dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS). Dalam perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Jambi dan 70 persen untuk PT.IIS. Perkara ini juga menyebabkan kerugian negara senilai Rp. 1,5 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images