Polda dan BNN Prov Jambi berhasil membekuk 2 tersangka pengedar sabu, berinisial M (39) dan S (44), warga Aceh. Keduanya dibekuk saat akan mengambil paket kiriman dari Aceh di Kel Eka Jaya, kec Jambi Selatan, Minggu (01/12) pukul 18.45 WIB.
Kabit Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan paket sabu seberat 2 ons yang berhasil diamankan berasal dari Aceh. BB senilai sekitar Rp 500 juta lebih itu dimasukkan dalam kotak paket terbungkus rapi dan dikirim melaui jasa titipan kilat dari Aceh tujuan Jambi.
Almansyah jelaskan, dibekuknya kedua tersangka berawal dari informasi akan adanya narkoba dari Aceh masuk ke Jambi. Modusnya, dikemas dalam kotak, lalu dikirim melalui paket. Petugas pun melakukan pengintaian di TKP dan berhasil mengamankan tersangka beserta BB saatakan mengambil paket di loket TIKI.
Menurut Almansyah, upaya pemberantasan narkoba oleh di Prov Jambi Polda bekerjasama dengn BNN. Kedua tersangka saat ini ditahan dalam sel tahanan Sat Narkoba Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. ”Proses hukumnya akan dilakukan di Polresta Jambi", ungkapnya.
Dugaan sementara, barang haram itu dikirim ke Jambi untuk pesta menyambut tahun baru 2014. Namun, dia belum bisa pastikan kebenarannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 112, ayat 2, dan pasal 114, ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur: Joni Yanto