iklan DITAHAN: Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal (kanan) Senin (02/12) diperiksa Kejaksaan Tinggi Jambi.
DITAHAN: Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal (kanan) Senin (02/12) diperiksa Kejaksaan Tinggi Jambi.
Akhirnya, tersangka kedua untuk kasus dana Pramuka, Sepdinal ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kadisnak) Provinsi Jambi tersebut  diduga telah menyalagunakan keuangan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan  Pramuka Provinsi Jambi. Dimana akibat penyalagunaan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Pemeriksaan Sepdinal dilakukan selama 8 jam. Mulai pukul 09:30 WIB sampai pukul 18:30 WIB. Sebelum ditahan, Sepdinal terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter.

Mantan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi tersebut datang ke Kejati mengunakan mobil Hilux. Saat turun dari mobil Sepdinal langsung menuju ruang Kepala Seksi  penyidikan, Aka Saidi yang didampingi dua orang pengacara yaitu Sahlan dan Sarbaini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masroby membenarkan adanya penahanan tersebut.  "Iya, kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Sepdinal, kerugian negara senilai Rp. 1,5 miliar," ujar Aspisus.

Masyroby juga menyebutkan, penahanan Sepdinal berdasarkan pasal 21 KUHP. Dimana terdakwa bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ancaman sudah diatas lima tahun.

Penahanan Sepdinal

Kasus : Dugaan Korupsi Dana Pramuka
Dugaan Kerugian : Rp 1,5 M
Jumlah Tersangka  : 2 orang (AM Pirdaus dan Sepdinal)

Alasan Penahanan :

1.    Kekhawatiran menghilangkan barang bukti
2.    Kekhawatiran melarikan diri
--batas--
”Penahanan Sepdinal dimulai Senin (2/12) sampai dengan tanggal 21/12 , Sepdinal juga kita kenakan dua pasal yaitu pasal dan 3 jo pasal 18 undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana di ubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2011jo 55 pasal 64 ayat (1) ke (1) KUHP,“ sebutnya.

Penyidik Kejati Jambi mencecar 23 pertanyaan kepada Sepdinal. Sahlan,  penasehat hukum Sepdinal saat dihubungi, mempertanyakan alasan penahanan tim penyidik. Karena jaminan untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri sudah cukup jelas.

"Semua kewenangan penyidik, kalo menurut kita tidak akan  menghilangkan barang bukti, seluruh bukti sudah di kejaksaan. Kemudian untuk melarikan diri mau kemana, Sepdinal sudah dijamin oleh Gubernur, pengacara, dan istrinya bahwa tidak akan melarikan diri," ungkap Sahlan.

Dikatakannya lagi, tersangka Sepdinal dan penasehat hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejati. Dan hari ini katanya, akan disampaikan ke pihak jaksa.

‘’Tersangka Sepdinal merasa sedih, karena dia mempertanyakan kesalahannya, semua yang dilakukannya atas perintah atasan,’’ tuturnya.
--batas--
Namun selain Sepdinal, penyidik juga memeriksa pejabat provinsi yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Muhammad Rawi. Rawi diperiksa dalam kapasitas dirinya sebagai saksi pengelolaan keuangan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi 2011 sampai 2013. Untuk kasus penyimpangan keuangan Kwarda Pramuka periode 2011-2013. Selain itu, Safrial, mantan Bupati Tanjungjabung Barat untuk dimintai keterangan untuk tersangka Direktur PT IIS, Semion Tarigan.

Pantauan dilapangan Kadis Koperasi Provinsi Jambi Muhammad Rawi saat keluar dari ruangan Kasi penuntutan, dia mengenakan baju dinas warna hijau/baju Linmas.

Saat diwawancarai media ini Rawi mengatakan sebagai pemeriksa keuangan Kwarda Pramuka Jambi, dirinya tidak ikut memeriksa keuangan Kwarda Pramuka. "Saya tidak ikut memeriksa, yang memeriksa pada waktu itu dari Inspektorat," ujar Muhammad Rawi kepada sejumlah wartawan.

Dirinya juga menyebutkan bahwa dirinya dicecar tiga pertanyaan pokok dari penyidik yaitu apakah dirinya ikut  memeriksa keuangan. "Memang kita anggota tetapi kita tidak ikut memeriksa, dan kita belum tahu apa hasilnya," sebutnya

Namun informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di kejaksaan pada kasus penyimpangan keuangan Kwarda Jambi pada periode 2011 sampai 2013 terdapat temuan penyimpangan keuangan dari Ispektorat sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan total anggaran sebesar Rp 6,7 miliar.

Sedangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi mengelar sidang lanjutan untuk pembuktian kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana bagi hasil Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011 dengan tersangka AM Firdaus dilanjutkan. Majelis hakim tipikor Jambi dalam putusan sela menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya. "Menyatakan keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa ditolak. Melanjutkan sidang untuk penyidikan atas perkara ini," ujar Eliwarti.
--batas--
Putusan sela majelis hakim menimbang keberatan terdakwa yang pada pokoknya meminta eksepsi diterima dan membatalkan dakwaan jaksa. Sedangkan tanggapan JPU menolak eksepsi dan menyebutkan dakwaan memiliki dasar hukum, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. Majelis hakim berpendapat waktu dan tempat dalam dakwaan telah diuraikan dengan cermat dan tepat. Keberatan dalam eksepsi terkait konsideran SK Gubernur Jambi nomor 346/1992, ditolak. Keberatan terkait hak guna usaha oleh kwarda, ditolak.

Dengan dibacakannya putusan sela, sidang dilanjutkan untuk pembuktian. JPU Adji Aryono mengatakan siap mendatangkan saksi. Hakim Eliwarti kemudian mengatakan sidang ditunda, dan dilanjutkan Rabu (11/12). Seusai sidang, disebut jaksa rencananya lima saksi akan dihadirkan.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Kwarda Pramuka Jambi, Penyidik sudah melakukan penahanan  terhadap Sepdinal sedangkan tersangka lain Direktur PT IIS, Semion Tarigan penyidik masih memeriksa beberapa saksi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images