Idham Khalid, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop bagi siswa berprestasi SMA Titian Teras merasa dibohongi oleh tim teknis proyek.
Hal ini dikatakan Idham usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi kemarin (2/11), akan tetapi Idham tidak mau membeberkan kebohongan seperti apa yang diterimanya. "Iya (dibohongi. Red), tapi nantilah saya sampaikan," kata Idham.
Menurut Idham, pelelangan proyek laptop telah dilakukan sesuai dengan aturan termasuk telah melakukan pemeriksaan barang oleh panitia.
Pemeriksaan barang, lanjutnya disertai dengan pernyataan jika barang dalam kondisi baik, benar dan lengkap, sebelum dilakukan penandatangan pencairan. "Pemeriksaan juga dilakukan secara berlapis. Memang dalam pengadaan barang tidak boleh menyebutkan merek. Ada juga cek list verifikasinya," kata Idham.
Idham mengaku bingung, mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia berjanji akan mengungkap kebohongan dalam proyek ini hingga menyeretnya menjadi tersangka.
Sarbaini pengacara Idham saat dikonfirmasi mengakui, pemeriksaan Idham seputar pencairan proyek Laptop. Dirinya juga mengaku, jika kliennya merasa ditipu. "Kalau pengakuannya (Idham.red) iya, merasa dibohongi," katanya.
--batas--
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan Idham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pramudian Sitio. "Hari ini penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Idham Khalid. Namun ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pramudian Sitio," kata Almansyah.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan jumlah sekitar 25 pertanyaan.
Sementara itu, Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Senin (2/12), telah melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap Nia Kurniasih, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bagi siswa SMAN Titian Teras, kepada pihak kejaksaan.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. "Tadi pagi berkas Nia sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan," kata Almansyah.
Setelah berkas dilimpahkan, Almansyah mengatakan penyidik tinggal menunggu petunjuk jaksa. Jika masih ada kekurangan, Almansyah mengatakan penyidik akan melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa. "Kita tunggu saja penelitian jaksa terhadap berkas yang telah dilimpahkan," kata Almansyah.
Untuk diketahui, selain Idham, penyidik juga telah menetapkan Nia dan Pramudio Setio sebagai tersangka. Sebelumnya, Nia bungkam saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
sumber: jambi ekspres