iklan CABUL : Pelaku kasus pencabulan inisial A, saat diperiksa oleh tim penyidik Polres Batanghari.
CABUL : Pelaku kasus pencabulan inisial A, saat diperiksa oleh tim penyidik Polres Batanghari.
MUARABULIAN, Malang nian nasib gadis belia berusia 13 tahun, sebut saja bunga (nama samaran), warga RT 5 RW 2, Lorong Rang Kayo Hitam, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari ini. Murid SDN di Muarabulian tersebut trauma atas perlakuan A (20) pamannya sendiri yang telah membuatnya kehilangan masa depan.

Bunga yang dikategorikan remaja yang mulai beranjak dewasa ini, diperkosa oleh pamannya sendiri  hingga ia beranjak kelas 6 SD.

Peristiwa ini berlangsung pada sejak Bunga kelas 3 SD. Dan baru diketahui pada Desember 2013 ini, berkat pengakuan Bunga atas desakan para guru ditempat bunga menuntut ilmu. Ia menceritakan peristiwa yang dilakukan oleh A tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Mhd Fajar Gemilang, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/12) membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap saudara Bunga yang dicabuli oleh pamannya sendiri. “Benar, pelaku pencabulannya ialah pamannya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.

Dijelas Kasat Reskrim, pihak keluarga sangat terkejut atas peristiwa ini. Beberapa bulan terakhir ini, para guru melihat ada perbedaan dari sifat dan fisik bunga yang lebih banyak tertutup dan berdiam diri. Maka guru pun mencoba mencari tahu apa penyebabnya, karena perubahan fisik dan sifat Bunga tidak pernah terjadi sebelumnya. Dengan segala upaya para guru berhasil membujuk bunga untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

“Awalnya bunga menolak untuk menceritakan hal tersebut kepada para guru, karena bunga langsung menangis saat ditanya. Akhirnya para guru membujuk hingga bunga menceritakan kejadian tersebut, Dan sontak para guru sangat terkejut ketika mendengar dia telah dicabuli dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan berbagai rayuan dan juga tekanan oleh A,” jelas Kasat Reskrim.
--batas--
Maka untuk itu, sambung Kasat Reskrim, para gurupun langsung melaporkan ke Mapolres Batanghari. Mendapat laporan tersebut petugas satreskrim langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku pencabulan yang tidak lain adalah paman korban sendiri. “Menerima laporan dari sekolah bahwa salah satu anak didiknya telah dicabuli oleh pamannya sendiri, pelakupun langsung kita ringkus," kata Kasat.

Dikatakan Kasat berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka mengaku kalau dirinya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap Bunga. "Pengakuan tersangka perbuatan pencabulan itu sendiri dilakukan dua kali, ini berbeda dengan laporan Bunga yang mengaku bahwa kejadian ini lebih dari Lima kali dan sudah berlangsung semenjak ia menduduki bangku kelas 3 SD," ujar Kasat.

Pencabulan itu sendiri sambung kasat dilakukan pada malam hari saat korban P sedang tertidur. Dan tersangka masuk ke kamar korban untuk melakukan pencabulan. "Tersangka sering melihat korban tidur dan saat itulah timbul niat tersangka untuk melakukan pencabulan," kata Fajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Kasat, istri tersangka sering melihat tersangka masuk ke kamar Bunga namun dibiarkan istrinya. Pelaku sendiri mengakui kalau melakukan pencabulan itu dirinya merasa puas.
--batas--
Saat ini tersangka A diamankan di Mapolres Batanghari untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan korban sendiri akan kita koordinasikan dengan pemda khususnya dinas terkait Badan Pemberdayaan Perempuan untuk diberikan perlindungan. Karena korban saat ini takut dan tidak mau pulang kerumah lagi.

"Korban untuk saat ini tinggal dengan gurunya, menjelang koordinasi dengan pihak pemda selesai apakah korban ditempatkan dipanti asuhan nanti pihak pemda yang lebih tahu,"ujar Fajar.

Akibat dari perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Tentang perlindungan anak, nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukumunan 15 tahun penjara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images