iklan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih melakukan penyelidikan dan melengkapi berkas untuk tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Jambi yang merugikan negara Rp7,5 miliar pada tahun anggaran 2010, yang lama tak terdengar kabarnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi tengah melakukan penghitungan kerugian. Pemeriksaan angka kerugian tersebut untuk melengkapi pemberkasan perkara tiga tersangka, Goyananda, Kusyono, dan Senapan Budiono.

"Kasus ini masih proses penyidikan. Kita juga masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi yang belum selesai," ujar Ardiansyah Kasi Penkum kepada Jambi Ekspres beberapa waktu lalu.

Ditetapkannya tiga tersangka baru pada dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unja merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jambi.

Sebelumnya penyidik Kejati Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, M Syarif.

Akhir Februari 2012, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun potong masa tahanan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan untuk terdakwa M Sarip. Dia juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 7,025 miliar lebih, diperhitungkan uang yang telah disetorkan Rp 3,3 miliar.

Pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unja yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar ini, dana sebesar Rp 41 miliar telah dicairkan untuk pengerjaannya, rinciannya ialah Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan.

Pembangunan yang dimulai sejak tahun 2010 ini, saat ini terpaksa dihentikan Menurut hitungan penyidik diduga ada kerugian negara sejumlah Rp 7,5 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images