iklan
Pihak Direktorat Kepolisian Perairan (Pol Air) Polda Jambi berhasil menangkap Kapal Motor (MK) yang mengangkut barang illegal atau selundupan.

Kapal yang dinahkodai oleh Baso Nyompa tersebut diamankan di wilayah perairan Pulau Burung, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi mengatakan, kapal tersebut mengangkut 87 karung gula pasir, serta 200 karung beras. Selain itu, juga ditemukan 97 dus minuman merek ABC, dan 20 dus minumam merek Red Buld.

Dari hasil pemeriksaan, gula pasir yang diangkut oleh KM Sederhana tersebut tidak laik untuk diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, tidak juga dilengkapi dengan Pajak Invoice Barang (PIB). "Nahkoda dan KM Sederhana dan muatannya diamankan Pol Air guna proses lebih lanjut," tutur Almansyah.

Sejauh ini, lanjut Almansyah, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Baso Nyompa selaku narkoda KM Sederhana. Pemilik Kapal, yakni Syamsu serta Agustan, anak buah kapal (ABK) juga sudah diperiksa.

“Sampel gula juga sudah dikirim ke Badan Pengkajian Kebijakan Iklim/Balai Besar Industri Agro di Bogor, Jawa Barat, untuk mengetahui apakah gula tersebut termasuk dalam kategori gula kristal rafina sesuai dengan SNI atau tidak,” tukas Almansyah.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images