iklan
Anggota DPRD Kota Jambi dari partai Barnas, Beny Lestio dilaporkan ke Polresta Jambi oleh seorang pengusaha bernama Suwarni.

Dalam laporan nomor LP/B-886/XI/2013/SKPI tertanggal 7 November 2013, Beny dilaporkan telah melakukan penipuan ratusan juta rupiah terhadap pelapor, yakni Suwarni.

Saat dikonfirmasi, Suwarni mengatakan, kejadianya sudah 6 Januari 2009 lalu. Dimana Beny meminjam uang dengan alasan untuk mengerjakan proyek. Peminjaman akan dikembalikan dan keuntungan proyek dibagi dua.  “Ia, saya melaporkan dia (Beny Lestio) ke Polresta, dia gak mau bayar utangnya,” ungkap Suwarni.

Lebih jauh, menurut penuturan Suwarni, proyek yang dijanjikan tersebut berupa proyek jaringan listrik.Dimana Suwarni sebagai pemodal, dan nantinya keuntungan dibagi dua.

Namun, sudah beberapa kali ditagih, uang modal dan keuntungan tidak juga dibayarkan. “Makanya kita laporkan,” tukas Suwarni.

Laporan itu sendiri, di Polresta sudah ditindaklanjuti, pihak Reskrim Polresta telah menunjuk Bripka VJ Napitupulu sebagai penyidik dalam kasus ini.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images