iklan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syarifudin Kasim, menegaskan tidak ada perbedaan perlakukan dalam pemeriksaan terhadap Syahrasaddin dengan saksi-saksi lain terkait penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi.

"Tidak ada perbedaan. Sama saja", ujar Syarifudin kepada wartawan,

Meskipun disebut tidak ada perbedaan, namun nyatanya Syahrasadin diperiksa di ruang Tata Usaha (TU) yang letaknya tidak jauh dari ruang Kajati. Tidak biasanya penyidik memeriksa saksi dan tersangka di ruang ini.

Pemeriksaan masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB.  Syahrasadin, yang juga Sekda Prov Jambi ini, diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Ketua Kwarda Pramuka Prov Jambi periode 2011-2013.  Ini kali pertamanya Syahrasadin diperiksa oleh penyidik. Selain Syahrasadin, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi lain.

Secara terpisah, Aspidsus Kejati Jambi, Masyrobi, menjelaskan selain diminta pertanggungjawabannya, Syahrasadin juga dikonfrontir dengan hasil penggeledahan penyidik di Kantor Kwarda Pramuka Prov Jambi pada 02 Desember 2013 lalu. "Hasilnya belum diketahui, karena masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

Reporter: Aldi Saputra


Berita Terkait



add images