iklan
Beni Listiyo Anggota DPRD Kota Jambi, selain dilaporkan secara pidana, juga  digugat perdata oleh Suwarni yang berprovesi sebagai seorang pangusaha. Dijadwalkan, sidang perdata antara Suwarni dan Beni dilaksanakan Selasa 10 Desember 2013 pekan depan.

Diungkapkan kuasa hukum Suwarni , Yusriadi, kasus perdatanya sudah didaftarkan beberapa waktu lalu, sehingga pada Selasa pekan depan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat dijadwalkan untuk sidang.

“Tergugat (Beny) melakukan peminjaman uang Rp 600 juta yang katanya untuk modal mengerjakan proyek listrik senilai Rp 7 M di Batanghari, namun sampai saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan, makanya ini didaftarkan ke perdata juga,”jelas Yusriadi.

Dalam berkas perkada gugatan perdatanya, penggugat meminta kepada pengadilan untuk meletakkan sita jaminan terhadap beberapa aset milik Beny Lestio, diantaranya Ruko yang terletak di jalan Prov DR M Yamin SH di RT 20 nomor 9-11 keluarahan lebak bandung, kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

“Juga tanah berikut bangunan rumah toko yang terletak di jalan sultan agung Rt 9 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,”tambahnya.

Sementara itu, meski sudah dilaporkan pidana ke Polresta dan digugat perdata di pengadilan PN Jambi, Beny membantah lakukan penipuan dan penggelapan.
--batas--
Dikatakan Beny saat dikonfirmasi Kamis (5/11), dirinya memang telah meminjam uang kepada Suwarni. Namun Beny membantah telah melakukan penipuan ataupun penggelapan.

"Iya, saya pinjam uang Rp 900 juta, awalnya Rp 600 juta, kemudian Rp 300 juta. Tapi saya tidak melakukan penipuan atau penggelapan. Saya juga tidak ada hubungan dengan dia (Suwarni, red) terkait masalah proyek genset," kata Beny.

Menurut Beny, saat ini ia juga tengah mengupayakan untuk mengembalikan uang Suwarni. Bahkan Beni mengatakan sudah ada Rp 100 juta uang Suwarni yang ia kembalikan, dan ada bukti tanda terimanya. "Saat ini dalam proses pengembalian. Jadi, tidak benar saya melakukan penipuan atau penggelepan," kata Beny lagi.

Menurut Beny, pada tahun 2009 lalu saat ia belum menjabat sebagai anggota DPRD Kota Jambi, seorang koleganya menawarkan untuk bekerjasama menggarap proyek pengadaan tower di Kabupaten Batanghari. Kemudian, Beny mengajak Suwarni untuk bekerjasama, dan meminjam uang untuk mengikuti tender proyek tower tersebut.

"Meski tidak secara tertulis, namun saat itu ada perjanjian kalau proyek itu dapat, keuntungannya dibagi dua. Tapi saat terder kita kalah. Dari awal dia (Suwarni, red) juga sudah tahu, kalau kerjasama ini bisa untung, dan bisa pula rugi," bebernya.

Beni juga menyayangkan laporan tersebut. Ia mengatakan juga tidak tertutup kemungkinan ia melapor balik ke polisi, karena merasa tidak melakukan penipuan atau penggelapan. "Bisa saja nanti kita lapor balik. Saat ini sedang kita kaji dulu," katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images