iklan
MUARA BUNGO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bungo, Kamis (5/12) kembali menggelar razia terhadap beberapa panti pijat dan salon yang diduga disalah gunakan oleh pemilik tempat usaha panti pijat. Berdasarkan hasil razia, ditemukan 5 panti pijat yang berkedok Warung Kopi (Warkop) dan Salon. Dan dalam razia itu juga ditemukan pegawai salon yang merupakan PSK tengah melayani pelanggan didalam sebuah kamar yang dikunci.

Kasatpol PP Ansori usai razia mengatakan, kegiatan razia ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku mulai resah dengan banyaknya penyalahgunaan tempat usaha yang dijadikan tempat pijat. “Ditemukan lima panti pijat yang berkodek warkop,” jelasnya.

Hanya saja pihak Pol PP hanya mengamankan 1 orang PSK yang masih berumur 19 tahun di salon Hendry. “Salon Hendri ini menyalahi aturan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ansori meminta kepada Dinas Perizinan dalam memberikan perpanjangan izin agar benar-benar melihat kondisi yang ada dilapangan. Karena, lima panti pijat yang ditemukan menyalahi aturan ini sudah sangat menyahai aturan yang telah ditentukan. “Dinas perizinan hendaknya mengadakan rapat terlebih dahulu dengan instansi terkait, agar benar-benar melihat fakta yang ada dilapangan,” pitanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images