iklan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi masih mempelajari surat penangguhan tahanan yang diajukan Penesehat Hukum tersangka Sepdinal pada kasus dugaan penyelewengan dana Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011.

Kepala Seksi Pidana Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah mengatakan bahwa dari pihak Kejati masih mepertimbangkan mengenai surat penangguhan penahan yang diajukan, Sepdinal. "Kita masih mempelajari dulu," jawab Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi kepada wartawan. Jum'at (6/12).

Dalam pengajuan penangguhan penahanan penyidik juga menerima surat jaminan dari Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) dengan alasan Sepdinal dijamin kooperatif dan mengingat pekerjaan laporan akhir tahun karena ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggara.

Pengajuan penangguhan tahanan atas Sepdinal yang menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan, Provinsi Jambi sekaligus bendahara Kwarda Pramuka Jambi sudah hampir satu pekan, tepatnya diajukan pada Senin (2/12) lalu.

Pihak kejaksaan menyatakan, surat penangguhan itu juga dilayangkan langsung oleh Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus.
--batas--
Gubernur beralasan, selain tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, tenaga Sepdinal masih amat dibutuhkan terkait statusnya sebagai kepala dinas. Apalagi memasuki akhir tahun anggaran dimana banyak laporan yang harus diselesaikan.

Hanya saja, oleh salah satu pengamat yang juga dosen hukum Universitas Jambi, Arpa'i SH, MH, pengajuan penangguhan tahanan oleh gubernur itu dinilai lucu dan aneh. Mengingat secara hukum tidak ada alasan penangguhan tahanan atas dasar kedinasan atau urusan pekerjaan selain daripada keyakinan jaksa bahwa tersangka tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti.

"Jika sudah menjadi tersangka ya sebaiknya mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ini sebagai bentuk taat hukum," ujarnya.

Sepdinal resmi berstatus tahanan jaksa sejak Senin (2/12) lalu untuk 20 hari kedepan terkait dugaaan penyelewengan dana Kwarda Pramuka Jambi yang bersumber dari pengelolaan 400 hektar kebun sawit di Tanjabbar dengan melibatkan perusahaan PT. IIS.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images