iklan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan kembali memanggil Sekda Prov, Syahrasaddin, Senin (09/12) pekan depan. Dia kembali diperiksa masih terkait kasus dugaan penyelewengan dana Kwarda Jambi untuk periode 2011-2013.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah, mengatakan keterangan Syahrasaddin masih dibutuhkan penyidik, sebab pemeriksaan sebelumnya dianggap belum selesai.

"Iya, masih akan dilanjutkan karena pemeriksaan pertama kemarin belum selesai", ujarnya.
 
Meski demikian, Iskandarsyah enggan menjelaskan tentang materi pemeriksaan, begitu juga jumlah pertanyaan yang diajukan pada Syahrasaddin.
 
"Kalau itu urusan penyidik. Dia masih dimintai keterangan masalah Kwarda periode 2011 sampai sekarang dan belum masuk Perkempinas", jelasnya.

Lebih lanjut Iskandarsyah mengatakan, penyidik masih pada tahap Puldata dan Pulbaket, sehingga pengusutan pada kasus tersebut juga belum mengarah pada tersangka.

Sebagaimana dilansir media massa, keterkaitan Syahrasaddin dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi hangat di media sejak beberapa hari terakhir. Sekda Prov Jambi ini diduga menjadi salah satu orang paling bertanggungjawab atas pengelolaan dana Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013, yang bersumber dari pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektare di Kab Tanjabbar dengan melibatkan perusahaan perkebunan,  PT IIS.

Dari keterangan beberapa sumber di Kejati Jambi, ada proses pengeluaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama masa kepemimpinan Syahrasaddin sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013 senilai kurang lebih Rp 2 miliar.

Mencuatnya kasus Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013 ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sama pada 2009-2011. Untuk periode 2009-2011 itu, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Diantaranya, mantan ketua Kwarda Pramuka Jambi sekaligus mantan Sekda Jambi, AM Firdaus, yang saat ini telah diseret ke meja hijau.

Selanjutnya, Sepdinal, yang menjabat sebagai Kadis Peternakan sekaligus bendahara Kwarda. Terakhir, Dirut PT IIS, Semion Tarigan, yang belum diketahui keberadaannya.(*)

 

Redaktur : Joni Yanto.


Berita Terkait



add images