iklan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus
Gubernur Prov Jambi, Hasan Basri (HBA), mengajukan penangguhan penahanan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal. Surat pengajuan penangguhan sudah telah diserahkan ke Kejati, beberapa hari lalu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja), Arpai SH MH, menyatakan pengajuan penangguhan penahanan oleh gubernur itu dinilai lucu dan aneh. Mengingat, secara hukum tidak ada alasan penangguhan penahanan atas dasar kedinasan atau urusan pekerjaan, selain daripada keyakinan jaksa bahwa tersangka tidak akan lari atau menghilangkan barang bukti.

"Jika sudah menjadi tersangka, ya sebaiknya mengundurkan diri dari pekerjaannya. Ini sebagai bentuk taat hukum," ujarnya.

Sepdinal resmi berstatus sebagai tahanan jaksa sejak Senin, 02 Desember 2013 lalu untuk 20 hari ke depan, terkait dugaaan penyelewengan dana Kwarda Pramuka Jambi yang bersumber dari pengelolaan 400 hektare kebun sawit di Tanjabbar dengan melibatkan perusahaan PT IIS.

Berbekal keterangan saksi dan bukti, JPU telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sepdinal dan AM Firdaus yang juga mantan ketua Kwarda 2009-2011, yang saat ini telah diseret ke meja hijau, dan Simeon Tarigan sebagai Dirut PT IIS. Dari hasil audit BPKP, diketahui negara telah dirugikan senilai Rp 1,5 miliar.(*)

Redaktur ; Joni Yanto

Berita Terkait



add images