iklan
Bendahara  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kota Baru, Joko Syarifudin yang sudah menghilang selama dua bulan lebih akibat tersandung kasus pinjaman fiktiv 36 guru di Diknas Pendidikan Kota Jambi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Jambi akhirnya menyerahkan diri.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, ia langsung menememui Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Rifa"i, Sabtu malam pukul 21.00 WIB.

Joko menyerahkan diri  didampingi dua pengacara dengan berjanji akan mengembalikan uang kepada 36 guru yang dilarikannya.  “Saya berjanji akan mengembalikan uang itu. Saya melarikan diri karena saya panik mau ngapain, saya perlu itu uang karena saya membuka usaha showroom dan kini showroom saya bangkrut karena saya di tipu orang" ujar Joko kepada wartawan.

Joko ( Bendahara UPTD) Dinas Pendidikan Kota Jambi :
Saya berjanji akan mengembalikan uang itu. Saya melarikan diri karena saya panik mau ngapain, saya perlu itu uang karena saya membuka usaha showroom dan kini showroom saya bangkrut karena saya di tipu orang.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keberadaan bendahara UPTD Disdik Kecamatan Kota Baru yang dilaporkan telah menipu puluhan guru dalam soal pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat sempat tidak terdeteksi.

Joko Saripudin, dinyatakan telah tidak masuk kerja sejak dua bulan belakangan setelah menunggak pembayaran kredit pinjaman di 4 BPR, yang dilakukannya melalui berkas-berkas 30 orang guru.

"Kami masih terus mencari tahu keberadaannya. Jika terbukti dia sudah tidak masuk kerja sejak dua bulan lalu, maka sesuai dengan PP 53 tentang PNS, maka yang bersangkutan bisa dipecat. Itu informasi terbaru dari hasil rapat iternl kami dengan Kepala Dinas Pendidikan," terang bendahara Diknas Kota Jambi M Yamin beberapa waktu lalu.
--batas--
Selain terancam dipecat, Joko juga terancam dipidana, sebab kasus penipuan terhadap puluhan guru dengan modus pinjaman kolektif di BPR itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

M Yamin mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus pinjaman kolektif tersebut. Dikatakan dia, sebagai bendahara induk di Dinas Pendidikan, dirinya tidak mengetahui soal pinjaman guru yang dikoordinir oleh bendahara UPTD, sebab pencairan gaji para guru dilakukan di UTTD masing-masing, tanpa melibatkan bendahara dinas.

"Saya mencairkan gaji PNS sesuai dengan jumlahnya secara kolektif di masing-masing UPTD, jika ada potongan bank atau lainnya, itu dilakukan oleh bendahara UPTD, tidak melibatkan saya lagi. Jadi jelas tidak ada keterlibatan saya," kata dia.

Dirinya juga membantah memberikan jaminan kepada para guru atas pinjaman Joko Saripudin di Bank. Menurut dia, dia memberikan jaminan kepada para guru setelah mereka melakukan pernjanjian dengan Joko Saripudin. "Jadi konteknya, setelah mereka melakukan perjanjian, maka saya diminta untuk mengetahui perjanjian mereka itu," terang Yamin lagi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images