iklan
Terkait kasus pengiriman Narkotika jenis sabu seberat 2 Ons melalui ekspedisi Titipan Kilat (TIKI) beberapa waktu lalu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan, dan telah mengantongi identitas pengirim sabu.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Haryono saat di konfirmasi Minggu (8/12). "kita masih lakukan pengembangan untuk memburu tersangka lainnya, sementara untuk pengirim sendiri identitasnya juga sudah kita kantongi," kata Witry.

Ditambahkan Witry,nuntuk kedua tersangka yang berhasil di bekuk Minggu (1/12), saat ini masih di periksa oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Jambi, "S dan M saat ini masih periksa penyidik, tunggu saja perkembangan selanjutnya," tambah Witry.

Untuk diketahui, pihak kepolisian Polresta Jambi dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Minggu (1/12) sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil mengamankan dua Pria berinisial S (44) dan M (39), di kawasan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. kedua pria yang diduga bandar Narkotika jenis sabu ini di amankan setelah di ketahui akan menerima kiriman sabu melalui ekspedisi Titipan Kilat (TIKI).

Barang bukti tersebut dikirimkan dari Aceh melalui ekspedisi Titipan Kilat (TIKI), yang di kemas dalam bentuk paket, hal ini diketahui dari barang bukti dan slip tanda pengiriman dari TIKI yang ikut diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti 3 paket besar, 3 paket kecil yang di duga sabu, dengan berat 2 ons dengan nilai lebih kurang Rp 500 juta, 2 unit Hp, 1 buku tabungan BCA, 1 Buku tabung BNI, 1 slip bukti pengiriman TIKI, dan 2 buah kunci motor.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images