iklan
Direktorat Reskrimum Polda Jambi mengamankan Angga Rasinja (28) seorang PNS Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Muaro Jambi atas kasus pengancaman karyawan Asiatic Persada.

Angga diduga juga melakukan memprovokasi warga untuk melarang para karyawan PT Asiatic memanen buah sawit di kebunnya.

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol.Irawan david Syah mengatakan, Angga ditanggkap sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu (7/12) dikawasan kebun Asiatic. “Dia (Angga ditangkap atas laporan Abdul Jamil karyawan PT Asiatic persada,” ujar Irawan.

Dalam laporan Abdu Jamil, pada pukul 12.30 WIB Sabtu (7/12) karyawan PT Asiatic sedang memanen tanda buah sawit (TBS) dikebun 2, blok III B Padang Salak, Batanghari. Tiba-tiba saja datang sekelompok massa yang berjumah 50 orang  yang diduga diketuai oleh Angga dan melarang karyawan PT Asiatic untuk memanen.

Mendapat laporan, aparat kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. “Senin (9/12), tersangka dilimpahkan ke Polres Batanghari. Tersangka sudah ditahan,” tukas David.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images