MUARATEBO, Kepala Kajari Tebo, Nur Slamet mengatakan bahwa tahun 2013 ini pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus Korupsi sebanyak lima kasus, sementara yang dieksekusi mencapai 11 orang.
"Tahun ini ada 5 kasus korupsi yang dalam proses penyelidikan, yang dieksekusi sebanyak 11 orang, dari 5 kasus inipun sudah kita tingkatkan kepenyidikan perkara sebanyak 3 kasus,” kata Nur Slamet kepada media ini, Senin (09/12).
Lebih jauh dikatakannya, lima kasus korupsi tersebut diantaranya adalah, pertama kasus rehabilitasi hutan rakyat seluas 150 hektar, kemudian Kasus sewa alat berat (Alkal) Dinas PU Tebo, kasus listrik pun diduga akan ada tambahan tersangka baru, keempat yaitu kasus Pengembangan agrobisnis pedesaan, serta kasus satu milyar satu kecamatan (Samisake).
"Yang ditingkatkan kepenyidikan perkara, yaitu kasus rehabilitasi hutan rakyat seluas 150 hektar, dimana dalam hal ini rahansi tersangka. Dan untuk kasus Listrik juga sudah, serta kasus sewa alat berat," katanya lagi.
Untuk narapidana yang telah di eksekusi dikatakannya ada sebanyak 11 orang, diantaranya yaitu Ahmad azhar, Syahril lukman, Mufiadi Bin dahajar, Bahtiar bin muhammad, Husairi alias botok, Azan bin ali, Tarmizi bin bakar, Abdul rahman alias nambon, Hazri bin ishak, Dr H.A. Agus fauriza serta Drs.Madjid Muaz,MM.
" Dari sebelas itu, 9 adalah kepala desa, yaitu soal BLT dengan keputusan kasasi setelah banding terkait kasus tahun 2008 dengan denda masing-masing dan ganti kerugian bervariasi," jelasnya.
Sementara itu, dalam rangka mengisi kegiatan hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 09 Desember 2013, pihak Kajari Tebo melakukan sebar stiker dan baju dengan tulisan Anti Korupsi pada titik utama jalan masuk perkantoran Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung, serta ke masing-masing Kantor Dinas di Kilometer 12.
sumber: jambi ekspres