iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menemukan fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perkempinas yang saat ini sedang ditangani.

Menariknya, temuan fakta baru itu diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12). ‘‘Ada fakta baru, ternyata kegiatan Perkempinas tidak hanya dari sumber dana pramuka,’‘ katanya.

Sumber-sumber dana tersebut, antara lain, ada dana hibah  dari Pemprov Jambi sebesar Rp 2 miliar (M), dana bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp 2,2 M, kemudian bantuan dari Humas dan Protokeler sebesar Rp 1,2.  ‘‘Beda dengan Firdaus, semuanya  dari dana bagi hasil kwarda,’‘ kata Syaifuddin Kasim.

Untuk menelusuri  penggunaan dana tersebut benar atau salah, kata Syaifudin Kasim, pihaknya  akan memanggil pihak-pihak terkait. ‘‘Akan kita panggil semua. Surat panggilannya sudah saya tanda tangani,’‘ kata Kajati.

‘‘Kita akan melihat benar atau tidak penggunaanya. Menurut mereka mungkin benar, tapi kita hanya cari apakah itu sesuai penggunaanya atau tidak,’‘ tegas Kajati lagi.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan koran ini sebelumnya, yang didapat dari sumber koran ini, penyimpangan tersebut ada di pengeluaran yang belum dilengkapi bukti, pengeluaran Perkempinas yang tak dapat dipertanggungjawabkan, pengadaan barang Perkempinas melalui penunjukan langsung tak sesuai ketentuan, dan pajak yang belum disetor, kekurangan volume pekerjaan, dan pengeluaran yang belum tertib.

‘‘Ada enam penyimpangan yang dicatat oleh Inspektorat Provinsi dari hasil pemeriksaan. Satu yang kuat, pengeluaran tanpa bukti Rp 2 miliar lebih,’‘ ujar sumber Jambi Ekspres, beberapa waktu lalu.

Untuk rincian penyimpangan yang terjadi di periode tersebut, yakni pengeluaran Perkempinas belum dapat dipertanggungjawabkan Rp 1,765 miliar lebih, dari total pengeluaran Rp 6,726 miliar. Rinciannya, untuk kegiatan administrasi dan keuangan Rp 781,218 miliar lebih, untuk perlengkapan upacara pembukaan dan penutupan, sarana infrastruktur keamanan Rp 583,746 juta, untuk kegiatan dan perkemahan, sosial masyarakat, kesehatan Rp 250,881 juta lebih, untuk transportasi komunikasi dan humas protokol Rp 127,275 juta, untuk logistik, pameran kedai dan kewisatan Rp 22,5 juta.

Pengeluaran belum dilengkapi bukti, senilai Rp 2,062 miliar lebih. Pajak belum setor, senilai Rp 256,206 juta lebih. Pengadaan barang kegiatan Perkempinas melalui proses penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan, senilai Rp 3,397 miliar lebih.

Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 19,560 juta dan terakhir Pengeluaran yang belum tertib. Antara lain, tidak ditandatangani oleh pihak berwenang, petunjuk pengelolaan belum lengkap, standar barang dan harga belum dibuat, standar perjalanan dinas belum dibuat.
--batas--
Sementara itu, masih dalam kasus yang sama, penyidik kembali memeriksa Sepdinal, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi. Jika sebelumnya, bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi diperiksa sebagai tersangka kasus pramuka priode 2009-2011, kali ini Sepdinal diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi Periode Ka Kwarda 2011 sampai 2013.

Pantauan media ini, Sepdinal datang ke Kejati Jambi sekitar pukul 14:00 WIB, dijemput oleh pihak penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi, mengunakan mobil Operasional  Kejaksaan, mobil Toyota Avanza, Nomor polisi BH 1033 HZ, Sepdinal mengenakan baju putih lengan panjang dan celana dasar warna hitam.

Namun saat keluar dari mobil, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal, langsung menuju ruang pemeriksaan, sebelum sampai diruangan pemeriksaan dirinya sempat diwawancarai sejumlah wartawan mengenai kedatangannya di Kejati, dirinya enggan berbicara, dia hanya menjawab. ’‘Saya lagi sakit tenggorokan,’‘ ujar Sepdinal. Selasa (10/12).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah, mengatakan pemeriksaan Sepdinal untuk dimintai keterangan mengenai kwitansi-kwitansi yang ditemukan pada waktu pengeledahan kantor Kwarda Pramuka Provinsi Jambi.

‘‘Kita minta keterangan untuk kasus dugaan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi pada masa periode Ka Kwarda 2011 sampai 2013,’‘ ujar Iskandarsyah, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Terkait dengan penangguhan yang diajukannya, kemungkinan besar tidak dikabulkan. Kajati sendiri malah mengaku tidak mendapatkan surat permohonan penangguhan tersebut. Karena menurutnya, surat penangguhan tersebut ditujukan kepada Aspidsus.

‘‘Saya belum menerima surat itu, karena surat itu bukan ditujukan kepada saya, tapi untuk Aspidsus. Dan saya belum dapat laporan. Kalau ada tentunya akan ditelaah dulu, tapi surat bukan untuk saya,’‘ jelas Kajati.

Untuk perkembangan ditolak atau diterima, Syaifudin tidak mengetahui. Namun menurut dia, untuk teknis pengajuan surat, seharusnya ke kajati lebih dahulu. Sampai saat ini, Syaifuddin mengungkapkan belum pernah menandatangani surat ijin penangguhan.

Temuan Baru Kasus Perkempinas

- Dana hibah  Pemprov Jambi sebesar Rp 2 M
- Dana bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Rp 2,2 M
- Dana bantuan dari Humas dan Protokeler sebesar Rp 1,2 M

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images