iklan KASASI DITOLAK : Kasasi yang diajukan Arifien Manap ditolak MA. Tampak 
Arifien Manap usai jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi.
KASASI DITOLAK : Kasasi yang diajukan Arifien Manap ditolak MA. Tampak Arifien Manap usai jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi.
Putusan Kasasi Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, yang tersangkut kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran Kota Jambi tahun 2004, sudah keluar. Oleh hakim Mahkamah Agung, permohonan Kasasi Arifien Manap ditolak. Putusan tersebut diumumkan dalam website http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dengan register perkara nomor 1797 K/PID.SUS/2013.

Dalam amar putusan tersebut dijelaskan, perkara masuk pada 18 September 2013 dan diputus pada tanggal 2 Desember 2013. hakim MA yang menyidangkan adalah Krisna Harahap, DR., SH, Surachmin, SH., MH dan Artidjo Alkostar, DR., SH., LL.M.

Dalam putusannya, mahelis hakim kasasi menyatakan tolak perbaikan pemohon kasasi, yakni Arifien Manap. Sebagaimana diketahui, mantan Walikota Jambi dua periode ini divonis hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Lalu Arifien Manap menyatakan banding atas putusan hakim Tipikor.

Di tingkat Banding, hakim pengadilan tinggi Jambi memvonis Arifien Manap dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 438,416 juta. Arifien Manap tidak  puas dengan putusan banding tersebut, dan kembali mengajukan kasasi.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jambi Nizom saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan kasasi kasus Arifien Manap.

“Permohonan kasasi Arifien Manap sudah lama dikirim ke mahkamah agung, tapi sampai sekarang belum turun,” ungkapnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images