iklan Tersangka dengan 4 sepeda motor hasil curian. (Foto: Aldi Saputra).
Tersangka dengan 4 sepeda motor hasil curian. (Foto: Aldi Saputra).
Polresta Jambi membukuk 5 tersangka yang diduga anggota sindikat curanmor antar provisi. 1 diantara tersangka dihadiahi timah panas, karena melawan menggunakan senjata api rakitan saat akan ditangkap.

Kelima pelaku ditangkap di rumah kontrakan Sandi bersama barang bukti berupa 4 sepeda motor hasil curian, senjata api rakitan, dan 1 laptop. 2 tersangka adalah warga Tunggkal Ilir, Kab Tanjab Barat, dan 3 lagi warga Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan pencurian sepeda motor di Kota Jambi, Selasa (10/12) pukul 06.00 WIB. Selang beberapa jam kemdian Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti di rumah kontrakan Sandi di lorong Murni, Kel Broni, Kec Telanaipura, Kota Jambi.

Saat ditangkap, Sandi yang merupakan otak pelaku, mencoba melakukan perlawanan sehingga kaki kanannya tepaksa dihadiahi timah panas. Dikatakan Sunhot, tersangka menggunakan kunci T untuk mencuri motor yang parkir di halaman rumah, saat korban lengah malam hari.

Belum diketahui jumlah kendaraan yang dicuri para tersangka. Sebab, menurut pengakuan tersangka, mereka sudah mencuri banyak motor. Kepada sejumlah wartawan, tersangka mengaku sudah mencuri motor di Jambi, Riau, dan Tembilahan. Hasil curian dijual ke luar Prov Jambi.

Kelima tersangka yaitu Awang, Jumadi, Zulhadi, Ismail, dan Sandi. Mereka diamankan di sel tahanan Polresta Jambi. Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, 4 buah sepeda motor BH 4728 WT, BH 4061 MQ, BH 3084 MW, dan  BH 4129 HK, Sajam, dan Senpi berseta sebutir amunisi  aktif.

"kemungkinan masih ada komplotan lain. Untuk sementara kita masih lakukan penyelidikan,"  ungkap Sunhot kepada sejumlah wartawan.

Tersangka dijerat melanggar pasal 363 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

 
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images