iklan
MUARA BUNGO, Perilaku RR (47) warga Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang tidak pantas ditiru. Pasalnya, ia tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih berumur 10 tahun. Sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya, red) menjadi korban biadab paman kandungnya sendiri. Lebih parahnya lagi, sang paman merupakan guru ngaji Melati.

Peristiwa biadab guru ngaji terhadap santrinya terjadi Jumat (06/12) lalu dikediaman pelaku. Kejadian bermula saat Melati mengaji bersama dengan tiga santri lainnya. Seusai belajar mengaji, tiga teman Melati pulang kerumah masing-masing, namun korban ditahan untuk tidak pulang terlebih dahulu. Melati pun menurut saja dengan perkataan pamannya tersebut.

Sekitar pukul 19.30 WIB, melati ditanya oleh sang guru ngaji yang tak lain dan tak bukan merupakan pamannya sendiri mau pandai mengaji atau tidak. Mendapat pertanyaan demikian, kontan saja Melati menjawan iya. Karena mendapat jawaban iya, maka guru ngaji ini pun memberikan syarat jika mau pinta mengaji harus melakukan hubungan badan dengan dirinya.

Melati yang masih duduk di bangku sekolah kelas 4 Sekolah Dasar ini pun tak mengerti apa-apa. Pelaku langsung membuka celana dan menaikan baju Melati, setelah itu, ia pun juga membuka celananya dan langsung menindih Melati. Akhirnya perbuatan yang sangat-sangat bejat pun dilakukan oleh guru ngaji kepada santrinya dan masih merupakan keponakannya sendiri dikediaman pelaku yang saat itu sedang tak ada penghuni lain.

Usai melakukan perbuatan tersebut, Melati pun diizinkan untuk pulang kerumah dan dipesan untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut. Namun, Melati menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya. Bak disambar geledek disiang hari, ibunya yang mendengar cerita tersebut langsung mengadu kepada suaminya, ayah Melati. Karena pelaku masih merupakan keluarga, maka ayah korban meminta persetujuan dengan keluarga besar.
--batas--
Setelah melakukan perundingan antara keluarga besar, akhirnya keluarga pun sepakat membawa masalah ini ke pihak yang berwajib. Akhirnya mereka pun menemui pihak Polsek Limbur. Namun karena di Polsek Limbut tak ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maka disarankan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Bungo. Rabu (11/12), sekitar pukul 07.30 WIb, ayah beserta ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bungo.

Kapolres Bungo AKBP NP Simanjuntak melalui Kasat Rerskrim Polres Bungo AKP Ernis Sitinjak ketika dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya laporan pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap santrinya sendiri. Dikatakannya, korban telah melakukan visum dan telah di lakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Korban dengan saksi telah kita mintai keterangan. Korban juga telah kita lakukan visum di Rumah Sakit. Untuk pelaku belum kita mintai keterangan. Kasus Ini akan segera kita proses," jelas AKP Ernis.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images