iklan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan penyelidikan kasus Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) II November tahun 2012 lalu. Kemarin (12/12), tampak mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Jambi, Asvan Deswan dicecar penyidik Kejati. Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah tersebut diketahui masuk ke ruang Kejati sekitar pukul 08:00 WIB dan keluar pukul 09.30 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby membenarkan hal itu. "Iya, kita sudah memeriksa Asvan, pemeriksaan Asvan untuk dimintai keterangan terkait aliran dana bantuan dari Humas dan Protokoler sebanyak Rp 1,2 Miliar, untuk kegiatan perkempinas 2012," ujar Masyroby.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Saifuddin Kasim menyatakan, ada sejumlah aliran dana mencapai Rp5,4 miliar untuk kegiatan Perkempinas selain dari dana Kwarda Pramuka Jambi.

Rinciannya, dana hibah APBD Provinsi Jambi 2012 senilai Rp2 miliar, dana bantuan dari dinas pendidikan sebesar Rp2,2 miliar dan dari biro humas dan protokol Rp1,2 miliar. "Inilah yang sedang kami telusuri, benar atau tidak peruntukkan dari dana tersebut," kata Kajati.

Namun tak berapa jam setelah memeriksa Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah, terlihat tersangka Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal turun dari mobil tahanan Kejaksaan dengan nomor polisi BH 1312 HZ sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan mengenakan baju kemeja putih lengan pendek, kemudian langsung menuju ke ruangan penyidik.
--batas--
Agus Irawan, salah satu penyidik, saat ditanyai wartawan mengenai kedatangan Sepdinal mengatakan, bahwa Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal kembali dipanggil Penyidik Kejati Jambi untuk dimintai keterangannya terkait tupoksinya sebagai bendahara Kwarda Pramuka periode 2009-2013. ”Iya, kita melakukan pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan ini sesuai tupoksinya dia, selama dia menjabat sebagai bendahara," ujarnya. Kamis (12/12).

Namun dari salah satu sumber Jambi Ekspres terpercaya di Kejati Jambi mengatakan, tersangka Sepdinal diperiksa terkait kwitansi hasil penggeledahan di kantor Kwarda Jambi beberapa waktu lalu. “Did (Sepdinal) disuruh memilah kwitansi antara periode AM Firdaus dan periode Syahrasaddin,”ujar sumber tersebut.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images