iklan Dua tersangka pengedar ganja. (Foto: Aldi Saputra).
Dua tersangka pengedar ganja. (Foto: Aldi Saputra).
Polsek Pasar Kota Jambi meringkus dua pengedar ganja, Teguh Widodo (29), Warga RT 10, Lorong Suka Mulya, Kel Tambak Sari, Kec Jambi Selatan, Kota Jambi. Barang bukti yang ditemukan yaitu ganja kering seberat 16 Kg. Tersangka diduga anggota jaringan narkoba asal Aceh.

Kapolsek Pasar, Kompol Ranefli Dian Candra, mengatakan tersangka sudah menjadi TO polisi. Pasalnya, berdasarkan informasi, tersangka diketahui sering membawa ganja masuk ke wilayah Jambi.

Setelah diintai 2 hari dan penyamaran sebagai pelanggan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di dekat Akper Politekes di Buluran, kec Telanaipura. "Kita lakukan penyamaran untuk menangkap tersangka", ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Saat ditangkap, kemarin (12/12) pukul 18.00 WIB, tersangka tidak membawa barang bukti. Namun, dari aktivitas ponselnya diketahui ada kegiatan transaksi. Tersangka pun langsung diminta menunjukkan tempat tinggalnya.
 
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, polisi berhasil mengamankan ganja kering siap edar seberat 16 kg tersusun rapi di bawah kasur. Tersangka dan barang bukti selanjutnya digiring ke Polsek Pasar guna proses lebih lanjut.

Dikatakan Ranefli, setelah diintrogasi, polisi kembali mengamankan tersangka Aji (22) di rumahnya di Jln Aultan Agung, Kel Murni, Kec Telanaipura. Aji berperan sebagai penerima yang mentraksfer uang hasil penjualan dan pembelian ganja.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pasar. Perbuata tersangka dijerat dengan pasal 114, ayat 2, dan pasal 111, ayat 2, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi mengejar tersangka R, yang merupakan otak dari bisnis ganja ini.(*)


Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images