iklan DIPERIKSA : Hakim ED saat diperiksa di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi.
DIPERIKSA : Hakim ED saat diperiksa di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi.
Terkait kasus dugaan perselingkuhan dua oknum hakim yaitu MT, oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo, dan ED, oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, sampai saat ini belum ada kepastian sanksi terhadap keduanya, karena masih menunggu keputusan MA.

Hal ini dikatakan oleh Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Jalaludin, saat dikonfirmasi kemarin (13/12). "Hasil pemeriksaan masih di Banwas. Putusan di Mahkamah Agung," kata Jalaludin.

Mengenai hasil pemeriksaan terhadap ED dan MT, Jalaludin mengaku tidak mengetahuinya. Namun dari informasi yang ia peroleh, ED membantah telah berselingkuh dengan MT.

"Kabarnya dalam pemeriksaan ED tidak mengaku, membantah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus perselingkuhan MT dan ED setelah HR, yang merupakan suami dari ED, melapor ke Pengadilan Tinggi (PT) dan PTA Jambi. MT dan ED kemarin juga telah diperiksa oleh Banwas MA.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images