Meski Putusan Kasasi Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap, terkait kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran Kota Jambi tahun 2004, sudah diumumkan pada 2 Desember 2013 lalu oleh kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), hingga saat ini salinan putusannya belum diterima oleh Jaksa Kejari Jambi. Akibatnya, putusan kasasi atau eksekusi belum bisa dilakukan oleh pihak Kejari Jambi.
Diungkapkan Kasipidsus Kejari Jambi Raadi Okta, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari pihak pengadilan Tipikor. “Kami belum terima putusannya,”ungkap Raadi ketika dikonfirmasi via ponsel, Jumat, (13/12).
Sementara itu, humas PN Jambi Mahfudin, beberapa hari lalu juga mengaku belum menerima putusan kasasi tersebut. “Saya belum tau, mungkin belum sampai ke sini (PN Jambi),”ungkapnya kepada wartawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oleh hakim Mahkamah Agung, permohonan Kasasi Arifien Manap ditolak. Putusan tersebut diumumkan dalam website http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dengan register perkara nomor 1797 K/PID.SUS/2013.
Dalam amar putusan tersebut dijelaskan, perkara masuk pada 18 September 2013 dan diputus pada tanggal 2 Desember 2013. hakim MA yang menyidangkan adalah Krisna Harahap, DR., SH, Surachmin, SH., MH dan Artidjo Alkostar, DR., SH., LL.M.
Dalam putusannya, majelis hakim kasasi menyatakan tolak perbaikan pemohon kasasi, yakni Arifien Manap. Sebagaimana diketahui, mantan Walikota Jambi dua periode ini divonis hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Lalu Arifien Manap menyatakan banding atas putusan hakim Tipikor.
Di tingkat Banding, hakim pengadilan tinggi Jambi memvonis Arifien Manap dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 438,416 juta.
sumber: jambi ekspres