iklan
TUJUAN awal kegiatan Perkemahan Pramuka Putri Nasional (Perkempinas)  di Provinsi Jambi tahun 2012 lalu di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, untuk  memajukan Provinsi Jambi.

Harapannya ini dikemukakan Gubernur Jambi, Drs H Hasan Basari Agus (HBA)  dalam Rapat Persiapan Perkempinas Tahun 2012, Sabtu, (26 November 2011), bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Gubernur Jambi yang juga sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida), Gerakan Pramuka (GP) Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi meminta seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan even tersebut sebaik-baiknya. Persiapan dimaksud meliputi acara-acara dalam kegiatan beserta pengisi acara, sarana, infrastruktur, fasilitas, perlengkapan, dan anggaran atau dana.

Persiapan dilakukan saat Ketua GP Kwarda Jambi dijabat oleh Drs. A.M. Firdaus, M.Si. Para kepala SKPD terkait dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, para bupati/walikota atau perwakilan pengurus Gerakan Pramuka di Provinsi Jambi, ikut dilibatkan dalam persiapannya.
Maksud, tujuan, dan sasaran Perkempinas ini adalah menyelenggarakan kegiatan pertemuan antar Pramuka putri yang bertujuan, sebagai wahana menggalang persaudaraan antar sesama anggota Pramuka putri dari seluruh Indonesia dan negara sahabat.

Kasus Dugaan Korupsi Perkempinas di Jambi

Sumber Dana Perkempinas : 
1. Pengeluaran Perkempinas belum dapat dipertanggungjawabkan Rp 1,765 miliar lebih
2. Pengeluaran belum dilengkapi bukti, senilai Rp 2,062 miliar lebih
3. Pajak belum setor, senilai Rp 256,206 juta lebih
4. Pengadaan barang kegiatan melalui PL  tidak sesuai ketentuan, senilai Rp 3,397 miliar lebih.

Rincian Pengeluaran Perkempinas :
a. Kegiatan administrasi dan keuangan Rp 781,218 miliar lebih
b. Untuk perlengkapan upacara pembukaan dan penutupan, sarana infrastruktur keamanan Rp 583,746 juta
c. Untuk kegiatan dan perkemahan, sosial masyarakat, kesehatan Rp 250,881 juta lebih
d. Untuk transportasi komunikasi dan humas protokol Rp 127,275 juta
e. Untuk logistik, pameran kedai dan kewisatan Rp 22,5 juta.

Ditahun 2011, anggaran Perkempinas disiapkan melalui sekema APBD, dana Perkempinas disiapkan di beberapa SKPD, seperti Diknas, Dispora, dan Biro Humas dan Protokoler.
Yang sempat terekspos, dana yang dianggarkan untuk Perkempinas di Dinas Pendidikan, yang nilainya mencapai Rp 3 M, lalu saat itu, pihak DPRD menolaknya, dan hanya mengangarkan sekitar Rp 2,2 M.

Pada awal tahun 2012, persiapan fisik lokasi Perkempinas mulai dibuat. Mulai dari pendopo, lokasi perkemahan, WC dan Kamar mandi, serta sarana dan prasarana lainnya.
Ditengah persiapan, terjadi pergantian kepemimpinan Kwarda jelang acara Perkempinas.  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin, MSi, dipercaya memimpin Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi Periode 2012-2017 menggantikan AM Firdaus. 

Kepercayaan itu berdasarkan pemilihan secara aklamasi, pada  Musyawarah Daerah (Musda) Gerakan Pramuka Jambi, dari tanggal 21 hingga 24 Februari 2012, di Hotel Golden Harves.
Jelang Perkempinas, Pramuka Jambi juga digegerkan dengan penetapan tersangka Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi oleh penyidik Kejaksaan. Kasusnya, dugaan penyimpangan dana Kwarda selama priode kepengurusan AM Firdaus.
--batas--
Saat waktunya tiba, Minggu 18 November 2012,  Perkempinas dibuka oleh Wakil Menteri Pendidikan (Wamendiknas) Wiendu Nurcipta.

Sebanyak 1.400 peserta perwakilan Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dari kwartir daerah/provinsi seluruh Indonesia ambil bagian dalam Perkempinas 2012.

Sayangnya, even nasional ini tidak diikuti 4 provinsi. Provinsi yang tidak mengirimkan kontingennya adalah Maluku, Papua, Gorontalo, dan Bali.

Dalam perkempinas juga ada pembagian sub camp, atau tempat kegiatan Perkempinas 2012 diselenggarakan di tujuh sub camp, yakni, di tujuh kabupaten/Kwartir Cabang Gerakan Pramuka yang masing masing,  di Lubuk Beringin (Kwarcab Bungo) Candi Muaro Jambi (Kwarcab Muaro Jambi), Hutan Raya Bukit Sari (Kwarcab Tebo) Sepucuk Nipah Serumpun Nibung (Kwarcab Tanjung Jabung Timur). Kemudian  Air Hitam Ulu (Kwarcab Sarolangun), Tali Undang Tambang Teliti (Kwarcab Merangin), dan Subcamp Alam Budayo Kincai (Kwarcab Kerinci) Jambi.

Setiap subcamp memiliki kegiatan khas yang diandalkan. Misalnya di Subcamp Muarojambi, peserta Perkempinas 2012 diajak melihat situs bersejarah, berupa kompleks candi yang luasnya mencapai sekitar 2.300 hektar.

Akhir tahun 2013, pihak Kejaksaan yang telah berganti kepala, mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi dugaan korupsi pada pelaksaan Perkempinas. Mulai dari SPJ kegiatan hingga proyek pembangunan sarana dan prasarana di lokasi Perkempinas di Sungai Gelam.

Penyidik Kejati lalu melakukan pemeriksaan dan mencari bukti-bukti, meski sampai saat ini belum ada tersangka, namun kasus ini terus didalami. Sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa oleh Korps Adhyaksa sejak beberapa waktu terakhir. Teranyar, lima orang Pejabat Pelaksan Teknis Kegiatan (PPTK) Perkempinas sudah dipanggil dan dimintai keterangan, (4/12) lalu.

Lima orang yang sudah dipanggil yakni, Wahyudin, PPTK administrasi dan keuangan Perkempinas, Ibnu Saidi sebagai PPTK perlengkapan upacara. Kemudian, Satria Muhdi Mulyana, PPTK perkemahan sosial dan masyarakat dan kesehatan Perkempinas, Anwar Harminto, PPTK urusan transportasi komunikasi, Humas dan Protokol, dan Hayat Yahya, PPTK logistik dan pameran kedai dan kewisataan.

Beredar informasi, penyidik akan memeriksa ketua pelaksana Perkempinas Yusniana HBA dan Ketua Kwarda Jambi, Syarahsaddin terkait hal ini.

Kegiatan yang diketuai oleh Yusniana tersebut terendus sarat dengan dugaan penyimpangan. "Saat itu (Yusniana) sebagai ketua Perkempinas, sementara Syahrasaddin sebagai orang yang bertanggungjawab di lapangan. Kasus ini masih didalami," ujar sumber di Kejati.

Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengusut kasus korupsi dana Pramuka dan dugaan penyelewengan dana Perkempinas tak main-main.  Sejumlah ruangan pejabat teras Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Jambi digeledah.

Diantaranya, ruang Ketua Kwarda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, ruang kesekretariatan dan ruang Bendahara Kwarda. Proses penggeledahan kantor Kwarda di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kota Jambi tersebut berlangsung selama enam jam dari pukul 10:30 WIB sampai pukul 15.35 WIB. Setidaknya ada tujuh dus dokumen yang disita oleh jaksa.

Dari  ruangan Sekretariat Tata Usaha tim penyidik memasukkan berkas ke dalam sekitar tujuh kardus yang diduga Surat pertanggung Jawaban (SPJ) Perkempinas Gerakan Pramuka di Sungai Gelam November 2012, dengan dijilid menggunakan cover berwarna kuning. Dan dalam penggeledahan hanya terlihat dua pengurus Kwarda yang berada dikantor, yakni staf keuangan dan staf kesekretariatan.

Agus Irawan, Penyidik Kejati Jambi mengatakan, bahwa prosedur sudah diatur KUHAP  tentang pengeledahan dan penyitaan. Namun sebelum melakukan pengeledahan penyidik meminta izin kepada ketua RT setempat. "Secara yuridis kami sudah ijin. Sudah diatur undang-undang," kata Agus Irawan, penyidik.
--batas--
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Iskandarsyah mengatakan, dilakukan pengeledahan kantor kwarda untuk menemukan petunjuk barang bukti penguatan kasus kwarda periode 2009 -2011 dan periode 2011 sampai 2013.

"Karena kita takut barang bukti dihilangkan, untuk menghindari hilangnya barang bukti, kita melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang dianggap penting. Barang bukti yang disita dilakukan untuk bukti penguatan dalam bahan membuat surat dakwaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Iskandarsyah, kepada wartawan.

Dalam pengeledahan kantor kwarda ini, penyidik menurunkan 12 orang, sembilan penyidik dan lima tenaga administrasi dan dibagi menjadi dua tim. Dimana tim pertama yakni, tim kasus 2009 sampai 2011 diketuai, Adji Aryono dan tim 2011 sampai 2013 diketuai Agus Irawan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan dari Kajati Jambi, kemudian dimohonkan ke Pengadilan. Penyitaan juga dilakukan merupakan upaya paksa sesuai Pasal 34 dan 38 KUHP tentang penyitaan dan penggeledahan dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menemukan fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perkempinas yang saat ini sedang ditangani.

Menariknya, temuan fakta baru itu diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/12). ‘‘Ada fakta baru, ternyata kegiatan Perkempinas tidak hanya dari sumber dana pramuka,’‘ katanya.

Sumber-sumber dana tersebut, antara lain, ada dana hibah  dari Pemprov Jambi sebesar Rp 2 miliar (M), dana bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp 2,2 M, kemudian bantuan dari Humas dan Protokeler sebesar Rp 1,2. ‘‘Beda dengan Firdaus, semuanya  dari dana bagi hasil kwarda,’‘ kata Syaifuddin Kasim.

Untuk menelusuri  penggunaan dana tersebut benar atau salah, kata Syaifudin Kasim, pihaknya  akan memanggil pihak-pihak terkait. ‘‘Akan kita panggil semua. Surat panggilannya sudah saya tanda tangani,’‘ kata Kajati.

‘‘Kita akan melihat benar atau tidak penggunaanya. Menurut mereka mungkin benar, tapi kita hanya cari apakah itu sesuai penggunaanya atau tidak,’‘ tegas Kajati lagi.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan koran ini sebelumnya, yang didapat dari sumber koran ini, penyimpangan tersebut ada di pengeluaran yang belum dilengkapi bukti, pengeluaran Perkempinas yang tak dapat dipertanggungjawabkan, pengadaan barang Perkempinas melalui penunjukan langsung tak sesuai ketentuan, dan pajak yang belum disetor, kekurangan volume pekerjaan, dan pengeluaran yang belum tertib.

‘‘Ada enam penyimpangan yang dicatat oleh Inspektorat Provinsi dari hasil pemeriksaan. Satu yang kuat, pengeluaran tanpa bukti Rp 2 miliar lebih,’‘ ujar sumber Jambi Ekspres, beberapa waktu lalu.

Untuk rincian penyimpangan yang terjadi di periode tersebut, yakni pengeluaran Perkempinas belum dapat dipertanggungjawabkan Rp 1,765 miliar lebih, dari total pengeluaran Rp 6,726 miliar. Rinciannya, untuk kegiatan administrasi dan keuangan Rp 781,218 miliar lebih, untuk perlengkapan upacara pembukaan dan penutupan, sarana infrastruktur keamanan Rp 583,746 juta, untuk kegiatan dan perkemahan, sosial masyarakat, kesehatan Rp 250,881 juta lebih, untuk transportasi komunikasi dan humas protokol Rp 127,275 juta, untuk logistik, pameran kedai dan kewisatan Rp 22,5 juta.

Pengeluaran belum dilengkapi bukti, senilai Rp 2,062 miliar lebih. Pajak belum setor, senilai Rp 256,206 juta lebih. Pengadaan barang kegiatan Perkempinas melalui proses penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan, senilai Rp 3,397 miliar lebih.

Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 19,560 juta dan terakhir Pengeluaran yang belum tertib. Antara lain, tidak ditandatangani oleh pihak berwenang, petunjuk pengelolaan belum lengkap, standar barang dan harga belum dibuat, standar perjalanan dinas belum dibuat.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images