iklan
Ditengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi di Jambi, pihak penyidik Polda Jambi yang juga menangani kasus-kasus korupsi. Ada miliaran rupiah kasus korupsi yang ditangani Penyidik Polda Jambi.

Diantaranya kasus pemetaan pendidikan di Diknas Provinsi Jambi senilai Rp 2,5 M, kasus pengadaan Genset di Dinas PU Provinsi Jambi senilai Rp 2,7 M, kasus Dak Tebo senilai Rp 13,4 M, kasus penganggaran 22 mobil anggota DPRD Batangahri senilai Rp. 4,2 Miliar dan kasus pengadaan Laptop di SMA TT Jambi senilai Rp 250 Juta.

Dari kasus kasus tersebut, hanya tersangka kasus pengadaan Laptop SMA TT yang ditahan, yakni Nia Kurniasih. Sedangkan tersangka kasus laptop lainnya, Idham Kholid.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi terkait kasus pemetaan pendidikan, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pengumpulan data-data, atau masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa diekpos lebih jauh. “Sekarang masih penyelidikan, nanti kalau sudah penyidikan baru bisa kita ekpos kasusnya,”sebut Almansyah.

Kasus Korupsi yang ditangani Polda Jambi

-- Pemetaan Pendidikan : Rp 2,5 M
-- Pengadaan Genset : Rp 2,7 M
-- DAK Tebo : Rp 13,4 M
-- Penganggran 22 mobil anggota DPRD Batanghari : RP 4,2 M
DATA : POLDA JAMBI

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dalam kasus pemetaan pendidikan ini, pihak penyidik Polda Jambi sudah meminta keterangan dari pihak Dinas Provinsi Jambi, dari pihak peneliti, dan dari pihak kontraktor. Bahkan, kasus ini sudah diaudit secara resmi oleh BPKP Provinsi Jambi.

Proyek ini diduga juga melibatkan anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi saat Idham Khalid menjabat.  Selanjutnya kasus penganggaran 22 mobil anggota DPRD Batangahri senilai Rp 4,2 Milyar. Pihak penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Khusus (Reskrimsus )Polda Jambi belum mengangendakan pemeriksaan saksi-saksi, dan masih melakukan full data.

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit III AKBP Junaidi Usman saat dikonfirmasi kemarin (15/12). “Kita lagi mencari bukti-bukti,” katanya.

Menurut Junaidi, hingga saat ini ,pihaknya belum mengangedakan pemeriksaan saksi-saksi “Kalau sudah kita panggil, akan kita beritahu,” katanya.

Pihaknya juga belum melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris DPRD Batanghari M Iliyas dan lainnya untuk diperiksa di tipikor polda Jambi. Padahal secara jelas, dalam laporan BPK-RI, BPK RI memandang pembelian itu belum layak dan tidak patut, sehingga harus diserahkan untuk dikelola pemda.

Kasus korupsi lainnya, yakni kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai 13,4 miliar dengan kerugiaan Rp 900 juta hingga saat ini belum juga dilimpahkan ke meja persidangan.

Padahal, tersangka Dumiyati, sudah ditetapkan sejak tahun 2011. dan pernah dipenjara pada Desember 2011 dan akhirnya bebas karena masa penahanannya habis. Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tebo tahun 2008 senilai 13,4 miliar dengan kerugiaan Rp 900 juta. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan atas petunjuk dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Yang terbaru, proyek pengadaan mesin genset di dinas Pekerjaan Umum (PU) pemprov Jambi senilai Rp 2,7 miliar dari APBD Provinsi.
--batas--
Aspidsus Kejati Jambi dalam acara diskusi bersama kalangan LSM di hari anti korupsi Senin (9/12) lalu mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan penyelidikan terkait kasus pengadaan Genset, karena sudah ada pemberitahuan dari pihak Polda Jambi bahwa kasus ini ditangani penyidik Polda. “Tiga minggu lalu sudah pemeriksaan oleh Polda Jambi,” ungkap Masyrobi saat ditanya salah seorang anggota LSM terkait follow up laporan LSM soal pengadaan genset tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi mengatakan, sampai saat ini pihak Polda belum pernah melakukan pemanggilan terkait proyek pengadaan genset. “Untuk genset, kita belum pernah panggil,” ungkapnya singkat beberapa waktu lalu.

Satu kasus yang proses penangannya terekspos, adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop di Diknas Provinsi Jambi senilai Rp 250 juta. Nia Kurniasih, sudah ditahan oleh penyidik pasca ditangkap pada (20/11) lalu di daerah Bogor. Sementara itu tersangka lainnya, Idham Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dikatakan Kabid Humas, belum diagendakan pemeriksaannya.

"Untuk pemeriksaan Idham Khalid (sebagai tersangka, red) nanti akan kita informasikan, setelah permintaan keterangan ahli kerugian negara," sebutnya beberapa waktu lalu.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images