iklan
Senin (16/12) pagi, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka dengan terdakwa AM Firdaus. Sidang kali ini mendengarkan keterangan 5 saksi.

Para saksi yaitu Masherudin SH MSi (Karo Aset Daerah Setda Prov Jambi), Riko Febrianto (Pembantu Inspektorat Wilayah II Jambi), Drs Satria Budi MM (Kadispora Prov Jambi ), Endang Kurniadi (PNS Dinas Kehutanan Prov Jambi), dan Humas Kwarda Pramuka Jambi.

Saksi Masherudin membenarkan mengenai dokumen yang ada di Kwarda Pramuka. Saat itu dia menjabat salah satu anggota pembantu wilaya dua. Sedangkan, Ketua Kwarda adalah Musa, yang juga Wagub Jambi.

Bertempat di Dusun Muda, Tanjung Jabung Barat, dilakukan penjanjian antara Kwarda dengan PT IIS mengenai pembagian hasil kebun sawit sebesar 30 % : 40 % per bulan. Lahan yang dikelola PT IIS seluas 400 hektare. Memang benar PT IIS memberi 30 % : 40 %, tapi saksi Masherudin tidak tahu persis apakah itu diberikan rutin per bulan atau beberapa bulan.

"Waktu itu dokumen yang diserahkan pada saya berisi kerja sama antara Kwarda dengan PT IIS. Mengenai aset Kwarda itu, selama saya menjabat belum ada serah-terima pada saya. Soal kepemilikan lahan, hingga saat ini belum ada hak milik", ungkap saksi Masherudin.
 
saksi Riko Febrianto, di hadapan ketua majlis hakim Eliawarti menyatakan, tidak pernah membaca isi dokumen hasil pemeriksaan BPK terhadap aset daerah itu.(*)


Redaktur : Joni Yanto.
 

Berita Terkait



add images