iklan
Rentetan kasus dugaan korupsi dana Pramuka di Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan  Pramuka Provinsi Jambi bakal panjang. Pasalnya, pihak Kejati sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus Kwartir Daerah (Kwarda) pada periode 1995-2009. Pada periode ini Kakwarda yakni H Khalik Saleh MM.

Hal ini disampaikan Asisisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby. "Kalau penyelidikan kita masih mengumpulkan data, data yang dikumpulkan dimulai dari awal kerjasama antara bagi hasil perkebunan sawit Kwarda Pramuka Jambi dengan PT IIS," ujar Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby saat ditemui media ini diruang kerjanya.

Masyroby juga menyebutkan, tersangka lain dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi, yaitu Direktur PT IIS Semion Tarigan. Penyidik Kejati sudah melakukan pemeriksaan, beberapa waktu yang lalu terhadap dirinya,

"Kita sudah memeriksa Semion tarigan, pemeriksaan Direktur PT IIS pas pada saat pemeriksaan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin," sebutnya

Namun saat ditanyai mengenai surat pencekalan untuk tersangka Semion Tarigan, Masyroby mengatakan, bahwa Direktur PT IIS, kooperatif saat dipanggil penyidik.

"Kalau untuk menahan Direktur PT IIS, kita harus menyelesaikan kasus kwarda gerakan pramuka terlebih dahulu dari 1995 sampai dengan 2009 selama kerja sama Kwarda gerakan pramuka Jambi dengan PT IIS," kata Masyroby

Masih mengenai kasus Kwarda, Senin (16/12) Penyidik Kejati Jambi, memeriksa dua orang saksi dari Pengurus Kwarda Pramuka Jambi dan pejabat Provinsi Jambi terkait kasus dugaan Penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi priode 2011-2013.

Dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik kejati adalah Ahmad Muntali Kabag pembedaharaan provinsi Jambi pada tahun 2012 dan Novita Siskawati selaku staf Kwarda Pramuka 2013.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa kedua saksi diperiksa untuk dimintai keterangan masalah Kwarda Pramuka 2011 sampai 2013.

"Kita sudah memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan terkait penyimpangan dana Kwarda Gerakan Pramuka periode 2011 sampai 2013, pada masa Ka Kwarda Syahrasaddin," ujar Masyroby.

Sementara itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali mengelar persidangan kasus dugaan penyimpangan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi dengan terdakwa mantan sekda Provinsi Jambi juga Ka Kwarda Gerakan Pramuka Jambio, AM Firdaus, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Saksi yang dihadirkan yaitu Kepala Biro Aset dan Kekayaan Provinsi Jambi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi, Auditor dari Inspektorat Provinsi Jambi serta dua saksi lain.

Dalam keterangan Saksi auditor dari Inspektorat Provinsi Jambi yang menjabat sebagai Inspektur wilayah II Inspektorat Provinsi Jambi, Riko, menyatakan audit keuangan Kwarda Pramuka Jambi 2009-2011 dilakukan atas disposisi Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus.

Hanya saja ia mengakui, apabila Kwarda Pramuka tidak masuk sebagai instansi yang seharusnya masuk pada wewenang audit inspektorat. "Kami melakukan audit keuangan Kwarda Pramuka Jambi atas disposisi dari gubernur kepada atasan saya (kepala Inspektorat)," ujar Riko dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti.

Disebutnya lagi, bahwa alasan dilayangkannya disposisi atau surat perintah audit itu dilakukan karena maraknya aksi demonstrasi yang menuntut pengusutan atas pengelolaan keuangan Kwarda Pramuka Jambi.

”Kita melakukan Audit karena pada masa itu banyak LSM yang melakukan aksi untuk menuntut. Ia memang kwarda pramuka tidak masuk lembaga yang masuk pada tugas audit inspektorat," sebutnya
--batas--
Namun untuk saksi lain Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi, Satria Budi mengaku banyak tak tahu ketika ditanya majelis hakim dengan terdakwa AM Firdaus. ”Saya tidak tahu yang mulia,” ujar Satria Budi ketika ditanya majelis hakim

Begitu juga saat menjawab pertanyaan soal pengelolaan keuangan di Kwarda Pramuka Jambi pada masa kepemimpinan terdakwa AM Firdaus, Satria Budi juga menjawab tidak tahu.
Namun ketika disinggung soal pencairan Spj perjalanan dinas untuk kegiatan Jambore di Batu Sangkar, Sumatera Barat, Satria Budi terlihat kaget.

”Saya tidak pernah menandatangani Spj itu, karena saya memang tidak berangkat. Saya tahu SPj untuk saya itu bisa cair sekarang setelah melihat hasil audit BPK," jelasnya dipersidangan.
Diketahui dalam persidangan itu ada duit senilai Rp 4,2 juta untuk SPj atas nama Satria Budi pada kegiatan Jambore di Batu Sangkar.

Pada susunan kepengurusan Kwarda Pramuka Jambi, Satria Budi menjabat sebagai wakil kepala abdi masyarakat dan Humas.

Dalam kasus ini mantan sekda Provinsi Jambi AM. Firdaus menjadi satu satunya tersangka yang sudah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jambi untuk periode 2009-2011. Sedangkan untuk tersangka Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sepdinal masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Jambi dan Dirut PT IIS, Semion Tarigan tidak diketahui dimana keberadaannya.

Kasus dugaan terjadi penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi  ini, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images