Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, memeriksa Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Kemas Arsyad Somad. Beliau diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Jambi (Unja), Rabu (18/12).
Pemeriksaan Kemas Arsyad Somad dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi untuk dijadikan saksi tiga tersangka baru yang terjerat kasus proyek pembanggunan RS Unja,yang merugikan negara Rp 7,5 miliar pada tahun anggaran 2010. Tiga tersangka baru adalah Goyananda, Kusyono, dan Senapan Budiono.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan penyidik Kejati Jambi memeriksa Mantan Rektor Unja, untuk dimintai keterangan terkait Kasus proyek pembangunan RS Unja.
"Iya, hari ini Kemas diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi, untuk dimintai keterangan kasus RS Pendidikan Unja," ujar Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Jambi. Rabu (18/12).
Dikatanya lagi, surat pemberitahuan untuk melakukan pemeriksaan sudah dilayangkan hari Senin, kepada Kalapas Hendra Eka Putra, untuk minta izin melakukan pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A. "Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09:30 WIB, pemeriksaan diketuai oleh Efendi," ungkapnya
Namun saat ditanya terkait pemeriksaan Kemas Arsyad Somad di LP kelas II A Jambi dan mengapa tidak dilakukan pemeriksaan di Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa Mantan Rektor Unja sudah ditahan di LP, jadi dari pihak Kejaksaan tidak mau mengambil resiko.
"Kita tidak mau mengambil resiko, jadi pemeriksaan kita lakukan di LP saja," jelas Aspidsus.
Terpisah Kepala Lembaga Pemsyarakatan Kelas II A Jambi, Hendra Eka Putra membenarkan bahwa ada pemeriksaan Kemas Arsyad Somad di LP kelas II A Jambi.
"Iya, ada pemeriksaan Mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad Somad di LP, kita juga sudah menerima surat dari Kejati," sebut Kalapas, Hendra Eka Putra kepada Jambi Ekspres saat dihubunggi melalui Via Telefon.
Sebelumnya penyidik Kejati Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek, M Syarif.
Akhir Februari 2012, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun potong masa tahanan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan untuk terdakwa M Sarip. Dia juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 7,025 miliar lebih, diperhitungkan uang yang telah disetorkan Rp 3,3 miliar.
Pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unja yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar ini, dana sebesar Rp 41 miliar telah dicairkan untuk pengerjaannya, rinciannya ialah Rp 37 miliar untuk pembangunan fisik dan sisanya untuk perencanaan.
Pembangunan yang dimulai sejak tahun 2010 ini, saat ini terpaksa dihentikan Menurut hitungan penyidik diduga ada kerugian negara sejumlah Rp 7,5 miliar.
sumber: jambi ekspres