iklan Dua orang pelaku pemerk*saan saat dilakukan penyidikan oleh Kanit Reskrim Polres Batanghari.
Dua orang pelaku pemerk*saan saat dilakukan penyidikan oleh Kanit Reskrim Polres Batanghari.
Akibat pergaulan bebas pelajar, salah seorang siswi berinisial YL (15), warga Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari, diperk*sa secara bergiliran oleh sembilan pria yang mayoritasnya adalah pelajar. Dan salah satu pelakunya ialah pacarnya sendiri berinisial IR (15).

Peristiwa tersebut terjadi pada sabtu malam minggu tanggal 30 november 2013 lalu, sekira pukul 20.30 wib di Desa Pelayangan Kecamatan Muaratembesi tepatnya dipondok kebun karet, Desa Pelayangan, Kecamatan Muaratembesi.

Berdasarkan data  yang dihimpun sekitar pukul 18.00 wib, korban YL dijemput pacarnya berinisal (IR). Saat itu korban diajak pacarnya untuk jalan-jalan. Namun saat sampai di Desa Pelayangan di jalan yang sepi korban bersama pacarnya dicegat oleh segerombolan pemuda.

Saat dicegat pacar korban melarikan diri. Sedangkan korban tinggal di atas motor. Dan saat itulah korban disekap oleh para pemuda itu dan dibawa ke pondok disalah satu kebun karet yang berjarak yang cukup jauh dari perumahan warga. Sesampai disanalah korban diperkosa secara bergiliran oleh sembilan orang pemuda yang sudah ada disana.
--batas--
Kanit Reskrim Polres Batanghari, IPDA Edi Januar, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya mengatakan bahwa peristiwa pemerkosaan terhadap YL terjadi pada tanggal 30 November 2013 lalu. Namun kejadian tersebut tidak dilaporkan korban kemungkinan karena masih trauma atas kejadian yang menimpa korban, dan baru dilaporkan pada Rabu (18/12).

Orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan yang terjadi pada 30 November lalu. Dari pengakuan korban dan di perkuat dengan hasil rekaman ponsel milik korban, pihak Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka.

"Petugas langsung bergerak dan menagkap dua orang tersangka berinisial HY, dan FS,"ujar Edi.
Edi menambahkan dua orang tersangka ditangkap pada hari rabu (18/12) pada pukul 11.30 wib kemarin ditempat yang terpisah. Tersangka FS yang ditangkap petugas saat ini masih berstatus siswa di salah satu sekolah menengah atas (SMP) kelas 3. FS yang juga ikut memperkosa korban sendiri ditangkap saat main di jembatan pelayangan. Sedangkan HY ditangkap dirumahnya saat masih tidur. Sementara itu tujuh tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas ter masuk pacar korban sendiri berinial IR.

Edi menambahkan menurut keterangan dari dua orang tersangka yang berhasil ditangkap mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Dan dari pengakuan pelaku kejadian sudah di skenariokan oleh pacarnya. "Pacar korban saat melakukan dengan cara menutup muka agar tidak diketahui oleh korban,"kata Edi.

Sementara itu tersangka FS ketika dikonfirmasi menceritakan, saat itu pacar korban minjam motornya dengan alasan untuk bawa pacarnya jalan-jalan, sehingga ia berikan. setelah FS menunggu cukup lama, tiba-tiba ada sms masuk dari IR (pacar korban) menyuruh datang ke lokasi.

Namun nyatanya setiba ke lokasi sudah ramai. Dan termasuk korban yang sudah di pegang oleh pelaku lainnya. "Saya ditelepon pacarnya IR saat sampai disebuah pondok saya melihat korban sudah disekap oleh kawan-kawan. Dan saat itulah aksi pemerkosaan dilakukan secara bergiliran. Dan termasuk pacar korban dengan menggunakan penutup diwajahnya,” jelasnya.

Sementara itu FS tersangka lainnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP mengatakan, kalau dirinya diajak oleh Ar. Dan dia juga mengakui ikut dalam aksi tersebut, namun tidak sempat menggauli korban. Karena digeser oleh kawannya yang minta duluan.
“Sayo tidak sempat menggaulinyo bang, karena kawan sayo minta ia yang duluan. Akhirnya sayo suruh bae dio ngocok untuk aku,” ungkap FS.

Saat ini dari sembilan tersangka pemerkosaan itu baru dua orang tersangka yang ditangkap yakni FH, dan HY. sedangkan tujuh tersangka lainnya yakni IR, AG, ER, SI, AM FB, IZ, masih dalam pengejaran petugas. Dan tindakan asusila yang mayoritas pelakunya masih di bawah umur ini akan di jerat dengan pasal 81 ayat 1 nomor 23, perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Parahnya, pada kasus ini, sebuah rekaman suara kasus pemerkosaan ini beredar luas di masyarakat. Video berdurasi 11 menit itu, kini beredar luas via handphone.

Meski belum ada kejelasan dari siapa yang pertama sekali menyebar video tersebut. Namun kuat dugaan setelah ditangkap dua orang pelaku pemerkosaan oleh Polres Batanghari yakni inisial FS (15), dan HY (16) pada Rabu (18/12).

Maka setelah dilakukan penyelidikan maka diketahui asal rekaman suara tersebut dari salah seorang pelaku pemerkosaan yang merekam pada waktu pemerkosaan tersebut. Bahkan lokasi kejadian pemerkosaan itu sendiri berdasarkan pengakuan FS dan HY terjadi di pondok kebun karet Desa Pelayangan, Kecamatan Muaratembesi.

Dalam adegan rekaman suara tersebut, terdengar jelas sembilan pria berusia muda sedang melakukan tindak kekerasan dalam melakukan aksi pemerkosaan. Mereka secara bergiliran menyetubuhi korban wanita yang berusia 15 tahun itu. Dalam rekaman suara pemerkosaan tersebut, terdengar jelas juga korban terus merintih saat para pelaku menggilirnya. Dan juga terdengar suara korban minta tolong dan juga sempat di ancam oleh pelaku. “Tolong bang, ngertiin aku bg, aku ini masih sekolah. Orang tua aku pengen aku sukses (suara korban), diam bae kau kalau mau selamat (suara dari salah seorang pelaku pemerkosaan),” bunyi suara dalam rekaman suara tersebut. Dan juga jelas sekali terdengar pula suara tangisan perempuan yang ditutupi mulut oleh pelaku pemerkosaan. Sontak, rekaman suara pemerkosaan itu kini menghebohkan masyarakat, khususnya di Kecamatan Muaratembesi.
--batas--
Sementara itu, Kapolres Batanghari, AKBP Robert A Sormin melalui Kanit Reskrim, IPDA Edi Januar mengatakan, rekaman suara pemerkosaan tersebut diketahui dari ayah korban pada saat melaporkan ke Polres Batanghari pada Rabu (18/12) kemarin sebagai barang bukti. Dan rekaman tersebut didapatkan ayah korban dari salah satu warga.

“Pada saat melaporkan, ayah korban memperlihatkan barang bukti berupa rekaman suara aksi pemerkosaan yang telah beredar di masyarakat,”ujarnya.

Dijelaskannya, kasus ini akan terus dilakukan pemeriksaan, dan tujuh dari sembilan pelaku pemerkosaan tersebut yang belum ditangkap akan terus diburu. “Dua pelaku sduah kita amankan, dan pelaku lainnya akan tetap terus kita cari,”pungkasnya.

Di Sungai Gelam, S alias T (21), warga Sungai Gelam dijebloskan ke Balik Jeruji besi Polsek Sungai Gelam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan aksi perkosaan kepada pacarnya sendiri yaitu AES (15) yang masih duduk di bangku SMP.

Aksi amoral tersebut dilakukan pelaku di anjungan kerinci bumi perkemahan sungai gelam senin (16/12) lalu. Korban hari itu juga segera melaporkan perbuatan bejat pacarnya tersebut ke pihak kepolisian.

Namun 3 hari setelah Aksi pemerkosaan terjadi dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian belum juga ada penangkapan pelaku oleh Polisi sehingga puluhan masyarakat mengambil reaksi dengan menggelar aksi demonstrasi di Mapolsek Sungai Gelam kemarin (19/12) pagi, aksi ini untuk menuntut agar pelaku diamankan, atas desakan tersebut pelaku akhirnya kemarin siang  (19/12) diamankan satreskrim polsek sungai gelam di kediamannya.

Saat di introgasi usai ditangkap pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, mengakui perbuatannya. Menurutnya, aksi bejatnya tersebut dilakukannya saat sore hari sekitar pukul 16.00. Kala itu, korban yang sedang bermain di buper sungai gelam bersama temannya. Pelaku yang merupakan pacar korban pun langsung menemui korban di buper.

Karena merasa tak enak mengganggu orang yang berpacaran, teman korban pun meninggalkan korban bersama pacarnya. Saat itulah, terlintas niat mesum pelaku terhadap korban yang menurutnya bertubuh molek. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengajak korban bermain ke anjungan kerinci yang ada disana. Sebab, anjungan tersebut lebih sepi dibandingkan tempat yang lain.

Awalnya, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Tetapi korban tidak mau dan memilih untuk diantar pulang, karena takut terhadap ajakan pelaku. Karena merasa rayuannya tidak mempan, pelaku pun akhirnya memaksa korban untuk membuka bajunya dan melayani nafsu bejatnya tersebut. Korban yang merasa ketakutan dibuat tak berdaya, sehingga dengan leluasa pelaku pun menggarap tubuh korban.

Usai melampiaskan nafsu sahwatnya, pelaku kemudian mengantarkan korban kerumahnya. Merasa tidak terima atas perlakuan pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya.

Mendapat laporan tersebut, orang tua korban pun berang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sungai Gelam. “Usai menerima laporan, kita memang tidak bisa langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kita melakukan pengembangan terlebih dahulu. Baru kemudian kemarin pelaku kita tangkap,” jelas kapolsek sungai gelam Ipda Maruli Hutagalung

Sementara itu, secara terpisah Kapolres Muarojambi AKBP Ayi Supardan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi protes dari masyarakat sungai gelam tersebut. "Kalau masyarakat menuntut pelayanan instan atau One Day One Service tidak mungkin kan sudah ada SOP nya,"terang Kapolres usai Paripurna di Gedung DPRD Muarojambi.

Pelaku sendiri lanjut Kapolres akan dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan atau pasal 285 KUHP. "Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti yang ada pada tindak pidana tersebut, kemungkinan pelaku akan dikenakan UU perlindungan anak dimana sanksinya lebih berat," tukas Kapolres.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images