Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013. Kamis (19/12) penyidik Kejati Jambi memanggil Asisten III Setda Provinsi Jambi Idham Kholid untuk dimintai keterangan terkait bantuan yang diberikan Dinas Pendidikan dalam Perkempinas di bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalik, saat diwawancarai membenarkan telah diperiksa penyidik. Menurutnya, pemeriksaan itu terkait kegiatan Pramuka Jambi, khususnya anggaran senilai Rp 2,2 miliar yang digelontorkan melalui pos Dinas Pendidikan.
”Iya, saya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait anggaran khusus senilai 2,2 miliar. Karena waktu itu saya menjabat sebagai KPA yang membawahi tiga bidang," ujarnya kepada Jambi ekspres. Kamis (19/12).
Namun saat ditanya dugaan penyelewengan, Idham tidak membantah ataupun membenarkan. ”Dari hasil pemeriksaan saya yang paling lengkap laporan pertanggungjawabannya," katanya.
Asisten III Setda Provinsi Jambi, baru pertama kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Dimana pemeriksaan Idham dilakukan selama 2 jam. Hal ini dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 12:00 WIB. ”Pertanyaan penyidik di bawah 20 pertanyaan lah, pertanyaan terkait dana Rp 2,2 miliar itu,” sebut Idham.
--batas--
Penyidik Kejati Jambi tengah menelusuri alokasi kegiatan Kwarda Pramuka Jambi khususnya anggaran senilai Rp 5,2 miliar.
Anggaran itu terdiri dari, Rp 2,2 miliar melalui pos dinas pendidikan yang saat itu Idham Khalid sebagai kepala dinasnya. Kemudian Biro Humas dan Protokol Rp 1,2 dan hibah APBD senilai Rp 2 miliar
Agus Irawan Penyidik Kejati Jambi, saat diwawancarai mengatakan pemeriksaan Idham untuk melangkapi dokumen. "Iya, kita memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, untuk dimintai keterangan terkait dana bantuan Rp 2,2 miliar yang diberikan untuk acara Perkempinas yang digelar di Bumi Perkemahan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi tahun 2012," sebut Agus
Namun terkait statemen yang diberikan Idham, wartawan mengatakan semua bisa dipertanggung jawabkan, mendapat bantahan penyidik Agus Irawan. Menurut dia bisa saja begitu dan sah sah saja, tetapi penyidik perlu mengkaji, meneliti dan mengkroscek. "Kita masih mengkaji terlebih dahulu mengenai pertanggungjawaban," jelasnya.
Untuk diketahui, rincian penyimpangan yang terjadi di periode tersebut, yakni pengeluaran Perkempinas belum dapat dipertanggungjawabkan Rp 1,765 miliar lebih, dari total pengeluaran Rp 6,726 miliar. Rinciannya, untuk kegiatan administrasi dan keuangan Rp 781,218 miliar lebih, untuk perlengkapan upacara pembukaan dan penutupan, sarana infrastruktur keamanan Rp 583,746 juta, untuk kegiatan dan perkemahan, sosial masyarakat, kesehatan Rp 250,881 juta lebih, untuk transportasi komunikasi dan humas protokol Rp 127,275 juta, untuk logistik, pameran kedai dan kewisatan Rp 22,5 juta.
Pengeluaran belum dilengkapi bukti, senilai Rp 2,062 miliar lebih. Pajak belum setor, senilai Rp 256,206 juta lebih. Pengadaan barang kegiatan Perkempinas melalui proses penunjukan langsung tidak sesuai ketentuan, senilai Rp 3,397 miliar lebih.
Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 19,560 juta dan terakhir Pengeluaran yang belum tertib. Antara lain, tidak ditandatangani oleh pihak berwenang, petunjuk pengelolaan belum lengkap, standar barang dan harga belum dibuat, standar perjalanan dinas belum dibuat.
sumber: jambi ekspres