iklan
Bermotif Bisnis Multi Level Marketing TVI Express. Suryati, warga Perumahan Bougenville, Blok A1, No 09, RT 24, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru Jambi harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Penahanan ini dilakukan setelah melakukan penipuan sebesar Rp 335 juta.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi saat dikonfirmasi Jumat (20/12), membenarkan bahwa ada salah satu oknum guru PNS yang ditahan di Mapolresta Jambi. "Ya memang ada satu oknum guru berstatus PNS yang sudah kita amankan baru-baru ini. Ia dilaporkan dua orang yang merasa korban dengan tindak penipuan. Dua korbannya itu, ditipu uang dengan jumlah senilai 335 juta rupiah,” kata Sunhot.

Ditambahkan Sunhot, Selain Suryati, pihaknya juga mengamankan Rahmad adik kandung korban. Rahmat sebagai orang yang mempresentasikan bisnis multi level itu kepada para korbannya. “Setelah kita kembangkan keterangan dari tersangka Suryati, kita juga mengamankan Rahmat, adik kandung korban,” tambah Sunhot.
--batas--
Untuk penyidikan lebih lanjut,  tersangka masih kita amankan di Sel tahanan Mapolresta Jambi. Menurutnya, penyidik akan memeriksa secara intensif kepada tersangka. Pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi-saksi terkait bisnis multilevel marketing itu. Selain itu, juga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain dalam bisnis ini. “Tersangka akan di sangkakan dengan pasal 378 KUHP, tentang tindak penipuan, yang ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Sunhot.

Suryati merupakan Seorang Pendidik yang berstatus PNS, berdinas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 22 Kota Jambi. Suryati harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah dilaporkan korbannya yang merasa tertipu uang senilai Rp. 335 juta rupiah, dengan janji keuntungan sebuah bisnis berbentuk Multi Level Marketing (MLM) TVI Express.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images