iklan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka Jambi. Tidak hanya priode 2001-2009, penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk priode Uteng tahun 1995-1999 dan priode Syahrasaddin 2011-2013.

Jumat (20/12), penyidik Kejati Jambi memeriksa dua saksi dari pengurus periode 1995-1999 pada masa Ka Kwarda Uteng. "Iya, kita juga memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan kerja sama bagi hasil perkebunan sawit antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT IIS," terang salah satu sumber media ini di Kejati Jambi yang enggan disebutkan namanya.

"Untuk kasus itu masih lid, belum ada tersangka. Masih kumpulkan data, dilihat bukti apa mengarah ke si pelaku," katanya.

Sementara itu, terkait kasus penyimpangan dana bagi hasil kebun sawit antara Kwarda pramuka Jambi dengan PT IIS, periode 2011-2013, pada masa Ka Kwarda Syahrasaddin, Penyidik Kejati Jambi mengatakan, bahwa dalam kasus ini belum ada tersangka. "Kita masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti, kalau sudah lengkap alat bukti dan data, baru kita tetapkan siapa tersangka," jelas Masyrobi.

Berbeda dengan kasus dana Kwartir Daerah (Kwarda) Jambi Pramuka 2009-2011 dengan tersangka Sepdinal.
--batas--
Jumat (20/12), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AM Firdaus untuk diperiksa sebagai saksi dari Sepdinal. "Hari ini kita panggil AM Firdaus, pemeriksaan mantan Sekda Provinsi Jambi, untuk saksi Sepdinal. Ditanya terkait pengelolaan keuangan Kwarda Pramuka Jambi 2009-2011," ujar Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby, saat ditemui diruang kerjanya. Jum'at (20/12).

Pantauan Jambi Ekspres di Kejati Jambi, mantan Ka Kwarda 2009-2011, AM Firdaus, datang ke Kejati Jambi pukul 10:00 WIB dijemput mengunakan mobil tahanan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi, mengenakan baju batik lengan panjang.

Untuk diketahui, mantan sekdaprov yang juga mantan ketua kwarda, AM Firdaus, telah menjadi terdakwa di kasus tahun 2009-2011. Tahapan sidang kasus dengan kerugian negara Rp 1,580 miliar, saat ini telah sampai ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.

Namun tersangka lain dalam kasus yang sama Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, belum disidang, meski sudah ditahan penyidik Kejati Jambi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait