Karena terlibat perdagangan manusia dan mempekerjakan anak di bawah umur di lokalisasi Payosigadung, IS (34) dan DS (30) yang merupakan pasangan suami istri ditangkap kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP M Adri, saat dikonfirmasi mengatakan pasangan suami istri tersebut ditangkap setelah ada laporan dari warga. Adri mengatakan korban juga disekap. "Korban ini ngaku ditipu. Katanya mau dipekerjakan di butik," ujar Adri.
Selama diperkejakan pelaku, Adri mengatakan korban juga tidak diberikan kebebasan. Selain itu, korban juga tidak diperbolehkan menjenguk orang tuanya. "Pelaku kita kenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.
Sementara itu, DS yang merupakan pemilik cafe di Gang 9 lokalisasi Payosigadung, mengaku mendapatkan korban yang berinisial IM (13), dari seorang sopir mobil. Dikatakan DS, korban merupakan warga Tembilahan, Provinsi Riau. "Saya ambil (beli, red) sopir mobil Rp 1 juta. Dia (korban, red) dari Tembilahan," kata DS.
--batas--
Menurut DS, ia dan suaminya IS tidak ada memaksa korban untuk bekerja di lokalisasi. Dikatakan DS, bekerja di lokalisasi merupakan keinginan korban sendiri. "Dia (korban, red) yang pengen kerja di situ (lokalisasi, red). Tidak ada paksaan. Katanya dulu juga pernah kerja (di lokalisasi, red) di Bungo," katanya.
Lebih lanjut DS mengatakan, korban sudah bekerja dengan dirinya selama lebih kurang tiga bulan. Setiap hari, korban dibebankan setoran sebesar Rp 150 ribu.
DS juga membantah informasi yang menyebutkan dirinya melakukan penyekapan terhadap korban. Meskipun demikian, DS mengakui jika ia tidak memperbolehkan korban keluar dari cafe. "Memang tidak kami izinkan keluar. Karena dia punya hutang sama kami. Waktu itu dia ngirim uang untuk orang tuanya," pungkas DS.
Adapun IS, tidak banyak bicara saat ditanyai wartawan. Ia juga mengatakan mengetahui jika istrinya mempekerjakan korban yang masih di bawah umur.
sumber: jambi ekspres