Yulistar Padli PNS di Staf Biro Pemerintahan Provinsi Jambi dilaporkan oleh korban Balian Saputra ke Polresta Jambi dengan No Laporan LP/B/690/VIII/2013/SPK II tanggal 23 Agustus 2013, terkait penggelapan satu unit mobil merk Xenia dengan nomor polisi (Nopol) BH 1240 HE.
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, dalam kasus ini, juga melibatkan seorang oknum aparat kepolisian yang berdinas di Polda Jambi, yakni AKP R.
Mobil Xenia milik korban digadaikan oleh pelaku Yulistar Padli kepada AKP R salah seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Jambi sebesar Rp 70juta. Akibatnya, meski sudah dilaporkan oleh korban, AKP R tidak mau menyerahkan mobil tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Sunhot P Silalahi saat dikonfirmasi, Senin (23/12) mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu barang bukti tersebut diserahkan oleh AKP R. "Kita sudah kirimkan surat ke Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) agar disampaikan kepada AKP R untuk menyerahkan barang bukti mobil tersebut," kata Sunhot.
Ditambahkan Sunhot, Alasan AKP R tidak mau menyerahkan barang bukti mobil tersebut dikarenakan dirinya telah membayar mobil tersebut seharga 70 juta. "Katanya dia sudah membeli mobil tersebut 70 juta, makanya tidak mau menyerahkan mobil tersebut," tambah Sunhot.
--batas--
Saat ditanya apakah benar AKP R telah membeli mobil tersebut seharga 70 juta, Sunhot tidak dapat memastikannya. "Itu katanya, kalau pastinya saya tidak tau, makanya sekarang kita kejar dulu pelaku utamanya (Yulistar Padli. Red)," kata Sunhot.
Sementara itu saat di tanya mengenai status AKP R, sunhot mengatakan masih berstatus saksi. "Statusnya masih saksi," kata Sunhot.
Dikatakan Sunhot, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Yulistar Padli. "Kita masih kejar pelaku utamanya, sampai sekarang yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja," pungkas Sunhot.
sumber: jambi ekspres