iklan
MUARATEBO, Suherman (31) alias Herman Bin Samsudin, pelaku pembunuhan terhadap Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Dahrima Yunita (18) alias Amoy, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Ridwan Jason Hutagaol,S.IK mengatakan, penyidik kepolisian menerapkan pasal 340 dan 388 Kitab Undang undang Hukum Pidana kepada tersangka pelaku pembunuhan Amoy. “Dengan pasal 340 yang dijeratkan kepada Suherman, kemungkinan besar akan menerima hukuman seumur hidup” kata Kasat, Selasa (24/12).
 
Dikatakannya, Pasal 340 dan 388 KUHP yang kita terapkan kepada pelaku pembunuhan mahasiswi STIT Tebo yang terjadi di Desa Semambu,  Kecamatan Tebo Tengah ini, ancaman hukuman  paling rendahnya, 20 tahun penjara. “Kini berkasnya sedang berjalan tahap 1, dan sudah dilengkapi beberapa alat bukti, nantinya setelah itu akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan,” kata Ridwan.

Dirinya juga  menyebutkan, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu akan dilakukan rekonstruksi. “Sebelum dilimpahkan nanti akan rekonstruksi pembunuhannya  dulu, sekarang masih belum,” sebutnya.

Diketahui pembunuhan sadis terhadap mahasiswi  STIT ini diketahui ketika mayatnya ditemukan dalam pondok kosong di kebun karet di Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah oleh Sukino Pranata (33) pada Kamis (24/10) lalu. Dimana mayat korban dalam keadaan bersimbah darah, luka memar dipunggung, dan luka tusukan berulang kali pada bagian kepala, leher hingga dada.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images