iklan BERI KETERANGAN: Kajati Jambi Syaifuddin Kasim saat memberikan 
keterangan kepada para awak media beberapa waktu lalu terkait kasus 
korupsi yang ditangani Kejati.
BERI KETERANGAN: Kajati Jambi Syaifuddin Kasim saat memberikan keterangan kepada para awak media beberapa waktu lalu terkait kasus korupsi yang ditangani Kejati.
Meski beberapa waktu lalu Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim menyatakan sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap proyek pembangunan Gentala Arasi Rp14 miliar, namun informasi yang beredar, hal itu batal dilakukan.

Informasi yang diperoleh Jambi Ekspres, penyidik Kejari Jambi menghentikan proses penyelidikan karena sudah mendapat tembusan surat perintah penyelidikan dari penyidik Kepolisian Daerah Jambi. “Kasus itu sudah diselidiki Polda Jambi, ada surat pemberitahuan dari Polda,” ujar jaksa yang enggen disebutkan namanya.

Sesuai aturan perundang-undangan, jika suatu kasus sudah ditangani oleh instansi penegak hukum yang satu, maka instasi penegak hukum lainnya tidak diperbolehkan melakukan lagi penyelidikan. “Kalau sudah ditangani oleh Polda, maka Jaksa tidak boleh lagi mengusutnya,”beber sumber tersebut.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Gentala Arasi senilai Rp14 miliar pada 2012 yang bersumber dari kas APBD Provinsi Jambi sebelumnya masuk menjadi laporan di kejaksaan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jambi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images