iklan
MUARABULIAN, Berkas kasus dugaan korupsi kasus makan minum di setda Batanghari tahun 2008-2010 sudah dikembalikan Jaksa kepada pihak penyidik Kepolisian Polres Batanghari.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M Fajar Gemilang, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (27/12) mengatakan, saat ini tim penyidik polres Batanghari telah menerima petunjuk baru dari Kejari Muarabulian terkait berkas kasus mamin yang telah diserahkan ke kejari beberapa waktu yang lalu. “Untuk berkas tersangka kasus Mamin yakni YN dan IN memang telah dikembalikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat, Bahwa petunjuk baru yang diberikan jaksa yaitu meminta agar berkas kasus Mamin tersebut di buat secara terpisah-terpisah. “Kemarin memang kita gabungkan, namun sekarang mereka meminta agar berkas Yuninta, Ida Nursanti, Erpan, dan Zulfikar, dibuat secara terpisah,” jelas M Fajar Gemilang.

Namun ditegaskan kasat, bahwa petunjuk baru dari kejaksaan tersebut secepatnya akan segera dilengkapi dan secepatnya juga akan diserahkan kembali ke Kejari Muarabulian.
--batas--
Untuk kita ketahui kembali, dalam perkara korupsi uang makan minum, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Jumlah kerugian negara sebesar Rp 4,9 M. Termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara.

Aliran dana sebesar Rp 790 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar sebagai tersangka. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait