iklan
Satu persatu fakta kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka terkuak. Salah satunya, yang dipersoalkan Jaksa adalah izin HGU kebun sawit Kwarda yang sudah dikelola PT IIS.

Namun demikian, hal ini mendapat tanggapan dari Ramli Taha, selaku penasehat hukum AM Firdaus, menurut dia, tidak ada permasalahan dengan HGU, bahkan hal tersebut dinilainya tidak tersangkut masalah korupsi seperti yang didakwakan Jaksa.

Menurut Ramli, dalam pengelolaan tanah tersebut tidak ada pihak yang dirugikan. Baik negara, daerah, maupun orang lain atau warga disekitarnya. Ramli Taha, kembali katakan hanya Jaksa saja yang meributkan masalah tersebut. "Jaksa bae yang ribut dak jelas, masalah itu," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (28/12).

Dalam kasus Kwarda Pramuka sendiri, Ramli Taha menganggap dalam pengelolaan tanah tidak perlu dipermasalahkan izin HGU. Karena izin pengelolaan tanah sudah jelas yang mana tertera dalam Surat Keputusan Gubernur tentang izin pencanangan dan pengolahan lahan. Kemudian ada izin dari kehutanan, perkebunan dan BPN.

Menurutnya juga, jika mempermasalahkan masalah tanah, sudah ada undang-undang pertanahan, kemudian kalau masalah perkebunan dan kehutanan, masing-masing sudah mempunyai peraturan dan undang-undang tersendiri. Pun jika ada permasalahan, bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.
--batas--
Namun akan menjadi pidana umum. Maka yang berhak untuk memeriksa dan menyelidiki bukanlah jaksa, tetapi pihak dari kepolisian. "Tidak ado kewenangan jaksa disitu, dan belum ado jugo ditemukan kewenangan Jaksa dalam masalah izin HGU," tandas Ramli Taha.

Kemudian dikatakannya juga, untuk masalah keuangan dikelola sendiri oleh pihak Gerakan Kwarda Pramuka, sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART). Tidak perjanjian penghasilan diberikan kepada pihak pemerintah pusat maupun pemerintah kota. "Jadi dimana letak kerugian negaranya," ujar Ramli Taha.

Untuk diketahui, bahwa dalam pengelolaan hasil kebun sawit di Desa Dusun Tuo, Kabupaten Tanjabbar diduga terjadi banyak penyelewengan. Selain proses perizinan dan pengelolaannya tidak sesuai aturan, duit hasil kerjasama yang disetor ke kas Kwarda Pramuka Jambi juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Berpijak dari hasil audit BPKP, jaksa menyatakan kerugian negara sedikitnya mencapai Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya terdakwa AM Firdaus, merupakan Mantan Sekda Provinsi Jambi. Tersangkut kasus ini atas jabatannya sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode tahun 2009-2011. Diduga menyalahgunakan dana bagi hasil antara Kwarda Pramuka Jambi dengan PT. Inti Indosawit Subur (IIS). Dengan perjanjiannya 30 persen untuk Kwarda Pramuka dan 70 persen untuk PT. IIS.

Atas dugaan tersebut, terdakwa AM Fidaus didakwa oleh JPU dengan dakwaan subsidair dan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait