MERANGIN, Delapan warga yang diduga pemain judi di Bangko ditangkap Tim Krimum dan Buser Satreskrim Polres Merangin. Mereka tertangkap tangan pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 23.20 Wib disalah satu warung yang berada didepan Eks Terminal Bus Bangko.
Salah satunya adalah Ahua (58) berprofesi sebagai pengusaha material di Bangko. “Benar, ada delapan orang yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Judi,” kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Merangin IPDA Djamaludin kemarin (29/12).
Dikatakan IPDA Djamaluddin, selain Ahua, ada beberapa warga lain yang juga ditangkap, yakni, Amiruddin (48) warga trans C2 dan Edi Blul yang berprofesi sebagai PNS di Pemkab Merangin. Keempat warga tersebut ditangkap pada satu meja. Sedangkan pemain judi lainnya di meja dua yakni Aboi. Aboi adalah istri dari Ahua, Syamsuardi (46) warga Pasar Baru, Hasanudin (35) warga RT7/03 Kelurahan Dusun Bangko dan Doni alias Buyung (34) warga RTO6 Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko. Lima dari delapan pemain tersebut langsung dibawa ke Mapolres Merangin.
Informasi yang berhasil dihimpun, saat digerebek, Abui dan Edi Blul belum dibawa ke Mapolres Merangin. Sementara Edi Blul melarikan diri saat penangkapan, sedangkan istri Ahua yakni Abui pingsan lantaran suaminya dibekuk Polisi.
“TKP yang kita gerebek ternyata sudah lama dijadikan tempat berjudi. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri yang diturunkan ke Kapolres selanjutnya ditindaklanjuti ke Satreskrim guna memberantas tindak perjudian. Dan hasilnya terbukti. Sempat ada insiden cekcok saat penangkapan, ini yang membuat salah satu pemain judi melarikan diri,” kata pria yang memimpin pengerebekan lokasi Judi tersebut.
--batas--
Selain mengamankan para pemain judi, di meja satu tersebut Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 Set Kartu KOA warna Kuning, 2 set Domino, uang kertas Rp100 Ribu. Tetapi saat ditangkap sempat terjadi cekcok kesempatan itu dimanfaatkan oleh Edi Blul untuk melarikan diri. Sementara istri Ahua yakni Abui pingsan saat suaminya hendak dibawa Polisi.
Sedangkan di meja dua, Polisi mendapatkan barang bukti yakni uang Rp138 ribu, 3 set kartu KOA. Tidak itu saja, saat diperiksa beberapa pemain judi ini juga membawa sejumlah uang yang diduga menjadi modal untuk berjudi. Pasalnya, disaku celana Ahua terdapat satu ikat uang dengan jumlah kurang lebih Rp10 Juta, sedangkan dalam dompet Doni terdapat uang Rp2.748.000,- dan uang Rp3 Jutaan yang terdapat dalam dompet Amiruddin.
"Saat ini, lima pemain judi tersebut yakni Ahua, Amiruddin, Syamsuardi, Hasanudin, Doni alias Buyung, sudah diamankan ke Mapolres Merangin. Pemain judi ini memiliki modal besar,” urainya.
Selanjutnya, Djamaluddin mengatakan untuk tiga orang lainnya akan dipanggil hari ini (30/12), guna dimintai keterangan. Selain itu, bagi para pemain yang diamankan ke Mapolres Merangin, Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan penahanan ke pihak keluarga. “Besok (hari ini,red) tiga orang lainnya kita panggil ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu terpisah, Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Ike Yulianto Wicaksono membenarkan penangkapan para pemain judi tersebut. Sedangkan lima pemain judi sudah ditahan di Mapolres.
“Ada lima yang kita tahan, selanjutnya kasus ini masih kita kembangkan. Penggerebakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan instruksi langsung dari Kapolda Jambi yang diturunkan ke Kapolres, selanjutnya kita tindak lanjuti,” singkat AKP Ike.
sumber: jambi ekspres