Terkait surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Penasehat Hukum Sepdinal, yang juga dikuatkan surat rekomendasi Gubernur Jambi, pengamat hukum mengingatkan Jaksa agar lebih bijak dalam mengambil keputusan.
Sahuri Lasmadi, salah satu Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, mengatakan, penangguhan penahanan sudah diatur pasal 31 KUHP, bahwa setiap tersangka punya hak untuk melakukan penangguhan penahanan. ”Penangguhan penahanan yang diajukan tersangka apakah ditangguhkan atau tidak itu tinggal pertimbangan polisi, penyidik dan jaksa,” ujar Sahuri Lasmadi, saat dikonfirmasi.
Namun, penyidik juga harus mempunyai alasan apabila tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka. ”Penyidik harus punya pertimbangan apabila penangguhan penahan tidak dikabulkan, pertimbangannya penyidik harus mempercepat proses penyidikannya,” sebutnya
Disebutnya lagi sebelum penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, pihak penyidik harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. ”Setelah melakukam pemeriksaan kesehatan tersangka, kalau tersangka layak ditahan penyidik harus melakukan penahanan, namun kalau tidak layak ditahan tidak usah ditahan dahulu, karena ini menyangkut hak asasi orang,” katanya.
--batas--
Sahuri juga menyebutkan dari pihak penyidik juga harus menyiapkan dokter untuk mengecek kesehatan tersangka, bukan hanya pihak tersangka yang menyiapkan dokter. ”Apabila hanya pihak tersangka yang menyiapkan dokter, itu bisa jalan satu arah, karena dokter bisa saja dibayar, jadi penyidik harus menyiapkan dokter, supaya penyidik bisa mengertahui apakah tersangka benar-benar sakit atau tidak,” tandas Sahuri kepada Jambi Ekspres.
Untuk diketahui, sebelumnya ada beberapa tersangka dan terdakwa korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan yang ditangguhkan adalah mantan Walikota Jambi, Aripin Manap, mantan Rektor Universitas Jambi, Kemas Arsyad Somad, Eliyanti, dan mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, Muktar Muis.
sumber: jambi ekspres